SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Kadis PUPR Tidak Hadir, Komisi I DPRD Trenggalek Tunda Pelaksanaan Rapat Kerja

Rudi Yuni - 08 April 2021 | 15:04 - Dibaca 113 kali
Pemerintahan Kadis PUPR Tidak Hadir, Komisi I DPRD Trenggalek Tunda Pelaksanaan Rapat Kerja
Rapat Komisi I bersama Dinas PUPR

TRENGGALEK - Merasa tidak dihargai sebagai wakil rakyat, Komisi I DPRD Trenggalek tunda rapat kerja bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR).

Penundaan tersebut bukan tanpa alasan, Kepala Dinas PUPR tidak hadir dalam undangan rapat tersebut dan hanya diwakilkan oleh beberapa staf saja. 

Padahal rapat kerja tersebut akan membahas tentang semua status jalan yang ada di lingkup Pemkab Trenggalek untuk di inventarisir.

"Rapat kita tunda, karena yang kita undang memilih kesibukan yang lebih penting daripada undangan wakil rakyat," tegas Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat, Kamis (8/4/2021).

Lanjut Husni, penundaan ini dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan akan digelar lagi rapat kerja bersama Kepala Dinas PUPR.

Padahal menurutnya, poin rapat kerja ini menjadi sangat penting karena ada beberapa masalah yang tengah timbul. Seperti masalah pembatasan jalan yang baru saja dibangun hingga menjadi polemik.

"Seperti adanya jalan yang baru saja di bangun namun sudah mengalami kerusakan yang lumayan," ucapnya.

Dari kejadian itu Husni menginginkan rapat kerja kali ini ingin membahas apa sebenarnya yang terjadi dan ada kesalahan pada apa hingga hal itu menjadi polemik.

Jika evaluasi ini bisa berlangsung, semua bisa melihat dan mengkaji dimana letak kelemahan sistem yang ada saat ini. Karena tidak hanya itu, jalan tersebut juga telah diberi pembatas yang itu harus dijelaskan.

"Seperti jalan Ngampon-Bendo, apakah telah sesuai dengan kondisi harian di jalan tersebut atau dalam perencanaan memang belum diperhitungkan," ungkapnya.

Lanjut Husni, dengan adanya pembatas ketinggian kendaraan yang melintas, apakah memang telah disesuaikan dengan aturan. 

Jika hanya dibatasi ketinggian kendaraan, apakah kendaraan yang sering lewat itu sudah layak dalam segi aturan. Karena harusnya yang dibatasi adalah tonase.

"Jadi aturan itu harus di selaraskan dengan status jalan, misal itu jalan Desa atau Kabupaten harus disesuaikan dengan kelas kendaraan," pinta Husni.

Ditambahkannya, misal jalan Kabupaten ada pada kelas tiga, dengan berat tonase lebih dari 13 ton tidak boleh melintas maka yang boleh melintasi jalan hanya dibawah tonase yang ditetapkan.

Padahal wewenang yang mengatur tentang itu adalah Dinas PUPR dan menjadi kewajiban PUPR untuk memberikan himbauan terkait pembatasan itu.

Jika itu memang diterpakan, harusnya ada ada rambu-rambu untuk jalan yang di khususkan sesuai aturan. Agar petugas berwajib bisa bertindak jika ada yang melanggar. 

"Jika memang ada larangan, PUPR juga harus melakukan rekayasa jalan agar tidak ada yang dirugikan," harapnya.

Seperti di titik jalan Ngampon-Bendo, apakah sudah jelas status jalannya atau belum. Karena jika memang itu jalan Nasional perencanaannya juga bagaimana.

Mengingat aturan dalam hal pelaksanaan kegiatan pada jalan semua berbeda, sehingga perencanaan antara status pembangunan jalan mulai dari Nasional hingga Daerah juga harus diterapkan.

"Untuk Ngampon-Bendo yang di anggaran dari Daerah berarti merupakan jalan Kabupaten. Namun kenyataannya dilewati kendaraan yang telah di atur saja rusak juga," terang Husni.

Ditambahkannya, dalam perencanaan harus dilihat dulu statusnya dan dokumen peruntukan kelas jalan yang akan dibangun.

Sebenarnya tujuan komisi I hanya ingin mengarahkan aturan yang ada. Karena juga ada undang-undang jasa konstruksi. 

Bahkan pelaksanaan kegiatan perbaikan jalan harus memiliki garansi pelaksanaan swlama 10 tahun, jadi jika sebelum itu sudah rusak maka yang memiliki jalan harus bertanggungjawab.

"Kajian ini karena adanya timbul masalah, sehingga jika itu diterpakan maka kendaraan yang lewat juga harus sesuai kelas jalan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya