SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Gelar Paripurna, DPRD Trenggalek Sahkan Empat Raperda

Rudi Yuni - 25 November 2023 | 16:11 - Dibaca 1.24k kali
Advertorial Gelar Paripurna, DPRD Trenggalek Sahkan Empat Raperda
Penandatanganan pengesahan empat raperda oleh Ketua DPRD dan Bupati. (Foto: Rudi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TRENGGALEK - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Bersamaan dengan itu, disahkan pula tiga perda yang akan diberlakukan di tahun 2024 mendatang.

Pengesahan peraturan daerah sendiri digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, dipimpin Ketua DPRD Samsul Anam dan  dihadiri Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, Sabtu (25/11/2023) bertempat di Aula Paripurna Kantor DPRD.

"Jadi hari ini kita mengesahkan empat ranperda menjadi perda, Keempat perda rencananya akan diberlakukan pada tahun anggaran 2024," kata Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai rapat.

Agus menjelaskan, keempat perda yang disahkan meliputi, RAPBD 2024 menjadi perda APBD 2024, penetapan perubahan propemperda 2023, pengesahan propemperda 2024, serta penetapan perubahan Perda Nomor 4/2009 (perubahan kedua, Red) tentang administrasi kependudukan.

Diantara pengesahan perda-perda tersebut, ada satu catatan yang menggambarkan kondisi fiskal daerah di Kabupaten Trenggalek. Pertama, kondisi fiskal daerah 2024 tidak tinggi.

Kedua, APBD 2024 bersifat sentralistik, karena mayoritas anggaran dari pemerintah pusat sudah diatur melalui petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

"Kondisi itu berbeda dengan lalu, yang mana dulu anggaran masih bersifat block grant, jadi pemerintah daerah bisa mengatur anggaran secara kondisional sesuai kebutuhan daerah," tutur Agus. 

Kembali d terangkan Agus, dahulu DAU selain untuk gaji dan tunjangan itu rata-rata diampu yang kita bebas untuk membelanjakan apa. "Tapi sekarang tidak, ketika dana transfer dari pusat itu diikuti dengan juklak dan juknis," katanya.

Selain DAU, anggaran dari pemerintah pusat yang tidak bersifat block grant meliputi, DID maupun ADD. Dirinya pikir, APBD 2024 itu kita kepotong untuk Pilkada, KPU, Bawaslu, pengamanan, hibah ke polres, Kodim, itu kan cukup tinggi.

“Ditambah lagi kita cicil hutang. Jadi sebetulnya trennya ya, memang kita tidak leluasa untuk apbd 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin berharap, pengesahan empat perda nantinya menjadi stimulus pembangunan daerah.

"Tentu harapan fokusnya bisa menyelenggarakan pemilu dengan aman. Makanya ada beberapa belanja spesifik yang dilaksanakan, salah satunya pemilu," ujar Bupati.

“Kedua, kita mendorong pembangunan-pembangunan di desa, transfer dana desa itu menjadi penting, dan prioritas untuk infrastruktur,” pungkasnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya