SUARA INDONESIA TRENGGALEK

DPRD Trenggalek Bakal Bentuk Tim Bahas Kegaduhan Izin Pertambangan

Rudi Yuni - 06 April 2021 | 14:04 - Dibaca 97 kali
Pemerintahan DPRD Trenggalek Bakal Bentuk Tim Bahas Kegaduhan Izin Pertambangan
Ketua Komisi I Husni Tahir Hamid

TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trengggalek bakal membentuk tim Pokja atau Pansus dalam menyikapi kegaduhan keluarnya izin pertambangan emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai melakukan koordinasi ke Pemprov Jawa Timur dalam rangka klarifikasi terkait munculnya izin ekploitasi.

"Kemarin kita ke Pemprov ingin mengetahui rancunya informasi tentang izin IUP OP PT. SMN yang saat ini diperdebatkan," kata Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Selasa (6/4/2021).

Lanjut Husni, jadi klarifikasi tentang bagaimana proses perizinan pertambangan di Trengggalek hingga keluarnya izin eksploitasi. 

Alhasil, dari hasil klarifikasi itu pihaknya telah mengetahui ada beberapa hal, seperti PT. SMN telah mengajukan izin eksplorasi tersebut sejak tahun 2005 bulan Desember. 

"Padahal tahun itu sudah ada peraturan pertambangan nomor 4 tahun 2009," ungkapnya.

Peraturan tersebut tentang batas izin eksplorasi pertambangan hanya berlaku selama 8 tahun sesudah pengajuan. Artinya, jika mengacu aturan tersebut, harusnya izi eksploitasi diberikan di tahun 2013.

"Seperti hal itulah yang harus dibahas di dalam Pansus atau Pokja. Intinya untuk mendengarkan kembali dari klarifikasi oleh beberapa Dinas terkait di Daerah.

Lanjut Husni, permasalahannya ada pada siapa yang telah mengeluarkan izin itu, pasti pemerintah. Seharusnya pemerintah sudah tahu ada dampak atau tidak jika pertambangan itu dilakukan.

"Karena izin pada PT. SMN tentang izin pengelolaan mineral, bukan tambang ikutan karena untuk prosesnya juga harus ada izin ESDM," tandas Husni. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya