TRENGGALEK - Permintaan Pansus II DPRD Trenggalek terkait audit independen dan apraisal terhadap BPR Bangkit Prima Sejahtera belum terlaksana.
Selain audit independen yang belum selesai, apraisal terhadap aset BPR BPS tidak mendapatkan rekomendasi oleh pimpinan DPRD.
"Audit Independen belum selesai, sedangkan Apraisal aset tidak di akomodasi oleh pimpinan DPRD," kata Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Sabtu (27/2/2021).
Dilanjutkan Alwi, ganjalan apraisal tidak diakomodasi karena dalam rapat pimpinan kemarin adanya konsekuensi membayar pajak.
Dalam pembahasan, dengan nilai harta kekayaan BPR BPS sekitar Rp 400 juta, namun pajak yang dikenakan mencapai Rp 500 juta. Sehingga itu yang menjadi kendala.
"Kita meminta apraisal tersebut karena nilai yang tertulis dan harga saat ini sangat tidak sesuai," ungkapnya.
Menurutnya, jadi harga aset tanah dan bangunan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan harga saat ini.
Dalam laporan tertulis unaudit aset yang dimiliki senilai Rp 74 juta itu berupa tanah dan bangunan atau aset tetap.
Dijelaskan Alwi, harga aset yang tertulis dinilai sangat murah jika dibandingkan harga sekarang.
"Jadi kita menilai terlalu murah karena harga pasaran lebih tinggi, makanya kita meminta untuk apraisal kemarin," ucapnya.
Ditambahkan Alwi, saat melakukan klarifikasi pihak BPS, disampaikannya harga tanah itu merupakan harga perolehan awal.
Jadi yang tertulis itu adalah harga perolehan aset awal, apakah nanti akan ada perubahan atau tidak nanti tergantung BPS dalam proses audit independen.
Dalam prosesnya, opsi jika pembahasan gagal akan maka bisa saja ada penghapusan badan hukum, namun itu semua telah disepakati akan dimerger.
"Jika merger gagal akan ada surat dari OJK, karena bisa jadi di tutup oleh OJK atau Bupati selaku pemegang kendali. Namun untuk kejelasan aturan dan mekanisme bagaimana nanti ada di OJK," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi