TRENGGALEK - Pansus II DPRD Trenggalek bersikukuh meminta hasil audit independen dan apraisal pada PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, karena pembahasan merger PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan BPR Jwalita tersebut tengah dibahas oleh Pansus II.
Sehingga pihaknya merasa sangat bertanggungjawab dalam proses tersebut, sehingga pihaknya ingin mengetahui semua permasalahan serta keuangannya.
Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek menyatakan bahwa hasil rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD dan eksekutif hari ini akan kembali dibahas ke Pansus.
Karena dalam Pansus, ada gabungan beberapa fraksi di DPRD. Sehingga harus dibahas dan dipertimbangkan kembali disana.
"Kita akan rapatkan hasil ini tadi ke Pansus, tentang hasil dari permintaan audit independen dan Apraisal," kata Alwi, Kamis (18/2/2021).
Lanjut Alwi sebagai Ketua Pansus yang membahas merger BPR BPS ke BPR Jwalita menuturkan Pansus II terlah bersurat untuk meminta audit keuangan dari independen dan apraisal aset BPR BPS.
Alasan meminta itu karena perusahaan ini mau di lebur, sehingga seluruh kekayaannya harus dimunculkan dan di tampilkan apa adanya.
"Pansus II minta itu harus ditampilkan, sebelum di hapus badan hukumnya," tegasnya.
Menurut Alwi, karena sebelumnya ada kejanggalan dalam penulisan aset. Jadi dalam penulisan aset tetap pada saat bagaimana perolehan dulu hingga sekarang dirasa tidak relevan.
"Secara kasat mata penulisan laporan dulu dan sekarang sudah tidak relevan," ungkap Alwi.
Sementara itu Yudi Sunarko selaku PLT Asisten II Pemkab Trenggalek menerangkan bahwa pihaknya bicara normatif saja.
Sesuai ketentuan OJK, persyaratan merger adalah laporan keuangan yang sudah di audit.
Bahkan terkait Apraisal karena tidak normatif tidak perlu, jadi Yudi tidak akan berfikir kesana.
"Jadi kita berfikir normatif saja sesuai yang disyaratkan," tutur Yudi.
Menurut Yudi, pihaknya berpandangan bahwa persoalan ini ada permasalahan masa lalu.
Ada permasalahan terkait neraca awal BPR BPS karena terjadi perbedaan angka hingga ke arah pidana terdahulu.
"Sebenernya ini telah terang dan semua telah jelas, janganlah dikaitkan dengan masa lalu," tutup Yudi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi