SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Satu Pasal Tersisa, Pansus II DPRD Trenggalek Skors Pembahasan Ranperda Merger Bank

Rudi Yuni - 02 February 2021 | 16:02 - Dibaca 1.16k kali
Pemerintahan Satu Pasal Tersisa, Pansus II DPRD Trenggalek Skors Pembahasan Ranperda Merger Bank
Situasi Rapat Pansus II

TRENGGALEK - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penggabungan atau merger BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan PT BPR Jwalita masih berlanjut.

Pembahasan Ranperda yang belum selesai ditahun kemarin ini kembali dibahas oleh Pansus II DPRD Trenggalek bersama pihak Bank dan jajaran Setda Trenggalek. 

"Kita telah melakukan pembahasan draf dari pasal per pasal," ungkap Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Selasa (2/2/2021).

Sedangkan dalam pembahasan kali ini, Alwi menuturkan bahwa masih di skors. Skors tersebut karena masih ada satu pasal terkait peleburan nilai aset.

Satu pasal tersebut masih akan dibahas di pertemuan rapat selanjutnya, karena masih menunggu audit untuk menentukan aset keseluruhan dari BPR BPS yang akan di gabung.

"Untuk pasal tersebut kita belum ada kesepakatan, karena aset ini memiliki nilai yang berubah-ubah," ungkapnya.

Sebenarnya sudah ada laporan, cuma yang jadi pertanyaan yang akan dipakai nilai aset per 31 Desember 2020 atau ketika proses mergernya selesai.

Menurutnya, nilai aset yang dilaporkan kepada Pansus II per 31 Desember 2020 ada Rp 420 juta, termasuk kas gedung, bangunan dan piutang. 

Namun jika menurut perda pendirian, yang ada dalam modal dasar di BPR BPS ini sebesar Rp 9 Milyar. Sedangkan dalam modal di stor sebesar Rp 2,4 milyar. 

"Namun sekarang tertulis aset keseluruhan hanya ada Rp 420 juta," tuturnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya