SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Tiga Raperda Dievaluasi, DPRD Trenggalek Akan Bentuk Tim Kecil

Rudi Yuni - 26 January 2021 | 14:01 - Dibaca 906 kali
Pemerintahan Tiga Raperda Dievaluasi, DPRD Trenggalek Akan Bentuk Tim Kecil
Situasi Rapat Evaluasi

TRENGGALEK - Legislatif dan eksekutif lakukan evaluasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang hingga tahun 2019 kemarin belum terselesaikan. 

Ada beberapa evaluasi seperti kegamangan proses kelanjutan terhadap Raperda tersebut karena terjadi permasalahan hukum.

"Ada tiga Raperda yang kita bahas bersama eksekutif kali ini," kata Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, Selasa (26/1/2021).

Disampaikan Samsul, evaluasi ini untuk melihat permasalahan apa yang terjadi hingga tiga Raperda tersebut tidak terselesaikan ditahun kemari.

Tentunya semua pimpinan mendorong untuk segera menyelesaikan Raperda itu, mulai eksekutif, pansus hingga pimpinan DPRD semua akan terus mencari solusi agar segera terselesaikan.

Tiga Raperda tersebut yakni penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Lestari, Raperda pendirian persero tentang PDAU perintah dari undang-undang dan penggabungan BPR dan BPS.

"Alhasil dari evaluasi benang merah dari tiga Raperda ini sudah ada titik terang," jelasnya.

Selanjutnya disampaikan Samsul DPRD akan membentuk tim kecil dahulu, agar dialognya lebih rinci. Tentu agar semua persoalan yang tersumbat didalam pembahasan bisa cair.

Dengan pembentukan tim kecil, diharapkan akan ada komunikasi yang lebih intensif serta menggali lebih dalam sejauh mana permasalahan terjadi.

"Jadi intinya, dalam pembahasan tiga Raperda tahun lalu masih ada keraguan dan kegamangan," ucapnya.

Ditambahkan Samsul, kegamangan dan keraguan itu terjadi karena adanyaada persoalan hukum yang kemarin terjadi di salah satu Ranperda yang dibahas. 

Yakni terkait PDAU, sehingga dengan adanya masalah tersebut, ada rasa masih ragu untuk menyikapi masalah itu. 

Selain itu juga adanya permasalahan untuk pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal.

"Sebenarnya kita tidak masuk di wilayah ini, karena telah ada aturan sesuai Perpres 54 tahun 2017," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya