SUARA INDONESIA TRENGGALEK

PNS Trenggalek Harus Kantongi Izin Jika Akan Maju Sebagai Cakades

Rudi Yuni - 17 December 2020 | 16:12 - Dibaca 1.56k kali
Pemerintahan PNS Trenggalek Harus Kantongi Izin Jika Akan Maju Sebagai Cakades
Kepala Dinas PMD Trenggalek

TRENGGALEK - Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 3 April tahun 2021 di Kabupaten Trenggalek segera dilaksanakan.

Pada aturan, persyaratan yang harus ditaati secara umum sama, termasuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Calon Kepala Desa (Cakades).

Disampaikan Edi Supriyanto selaku Kepala Dinas PMD Trenggalek bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dokumen kependudukan dan memenuhi persyaratan dapat mencalonkan diri.

Begitu juga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS juga memiliki hak yang sama dengan warga lainnya untuk menjadi calon kepala desa (Cakades).

"Untuk regulasi hampir sama jika akan ada yang ingin mendaftar menjadi Cakades, tentunya harus sebagai WNI," terang Edi, Kamis (17/12/2020).

Lanjut Edi, untuk jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP), Usia minimal 25 dan untuk ASN minimal berpangkat golongan II A. 

Namun untuk Cakades dari ASN, TNI dan Polri akan ada regulasi tersendiri. Misal untuk ASN harus sudah ada izin atau cuti di saat waktu mendaftar.

"Izin tersebut harus dari atasan yang berwenang, misal ASN harus ada SK dari Bupati," jelasnya.

Ditambahkan Edi, intinya setelah di tetapkan sebagai calon Kades, ASN harus cuti dan ada SK dari Bupati.

Hal itu telah sesuai yang tertuang dalam Perbup 53 tahun 2016 perubahan perbup 44 tahun 2018.

"Tanpa ada izin, PNS tidak dapat maju mencalonkan diri dalam pilkades," tegas Edi.

Masih menurut Edi, nanti setiap PNS yang mencalonkan diri dan kemudian terpilih sebagai kades pemenang, maka statusnya sebagai abdi negara tetap.

Namun apabila PNS bersangkutan memiliki jabatan struktural maupun fungsional, maka posisinya dinon-aktifkan.

Jadi PNS yang terpilih menjadi kades tetap mendapatkan gaji sebagai PNS tanpa ada tunjangan. Hanya saja, jabatannya yang dinon-aktifkan.

Hal tersebut dilakukan agar PNS bersangkutan dapat berkonsentrasi melaksanakan tugasnya sebagai sebagai kades.

"Penon-aktifan posisi fungsional maupun struktural tersebut selama masa jabatan kades berlangsung," pungkasnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya