SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Tuntutan Cabut UU Ciptaker Juga Terjadi di Trenggalek, Dewan : Kami Tetap Bela Rakyat

- 15 October 2020 | 14:10 - Dibaca 3.62k kali
Pemerintahan Tuntutan Cabut UU Ciptaker Juga Terjadi di Trenggalek, Dewan : Kami Tetap Bela Rakyat
Perwakilan masa saat dengar pendapat bersama DPRD

TRENGGALEK - Penolakan atas pengesahan undang-undang (UU) Omnibus Law cipta kerja (Ciptaker) terus terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, puluhan masa dari perwakilan berbagai elemen masyarakat datang untuk menyampaikan tuntutannya di kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (15/10/2020).

Sukarodin selaku anggota DPRD Trenggalek usai memimpin dengar pendapat bersama perwakilan masa mengatakan, wewenang tentang tuntutan aliasni masyarakat tersebut merupakan wewenang pusat.

Dengan demikian pihaknya sebagai wakil rakyat tetap akan mefasilitasinya dengan mengirimkan laporan ke pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan. 

"Sebab yang dituntut adalah keputusan DPRD tentang pengajuan pembatalan UU tersebut," ungkap Sukarodin.

Sukarodin yang juga merupakan menjabat Ketua Komisi III tersebut menjelaskan, berdasarkan pemaparan masa UU itu akan merugikan rakyat, makanya itu akan menjadi pembahasan.

"Tentunya jika berbicara prinsip, kami akan membela kepentingan rakyat," tegasnya.

Sementara itu, Suripto selaku perwakilan masa menerangkan, pembahasan yang di lakukan ini sangat penting, karena UU Omnibus law tentang Ciptaker sangat tidak menguntungkan masyatakat termasuk yang ada di Trenggalek.

Dia melanjutkan, alasannya sebab menurut mereka, pengesahan Uu omnibus law cacat prosedur, dan tidak memenubi syarat dalam penyusunan perundang-undangan.

Itu sesuai dengan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan. Dimana dalam isinya tidak dikenal apa yang namanya omnibus law, meskipun didalam hukum dikenal.

"Alasan itulah yang pertama kami suarakan agar UU itu dibatalkan," pintanya.

Selain itu dalam pembahasan peraturan terdapat azas lex superior derogat legi inferiori dimana azas yang lebih tinggi memgkesampingkan azas yang lebih rendah. 

Sehingga dengan pasal 70 ayat 1 dan 2, mengatakan peraturan pemerintah (PP) dapat mengkesampingkan peraturan UU apabila UU bertentangan dengan materi subtabsi yang strategis terkait kepentingan omnibus law. 

Maka dengan PP bisa membatalkan UU yang diprediksi akan mengkacaukan sistem tatanan hukum yang ada di Indonesia. Dari situ pihaknya menyoroti tiga hal dalam UU omnibus law.

"Ketiganya itu yakni memanjakan infestor, menekan upah buruh, dan kemungkinan merusak lingkungan," paparnya.

Perlu diketahui, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek tersebut datang sekitar pukul 09.30, dari berbagai wilayah di Trenggalek meliputi Kecamatan Pogalan, Watulimo, Panggul dan sebagainya. 

Setelah datang perwakilan langsung menyuarakan tuntutannya untuk pengajuan pembatalan UU Omnibus law Ciptaker yang menjadi polemik, juga tuntutan lain, yaitu rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dengan materi tersebut hearing yang dilakukan bertambah seru. Sebab penjelasan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun amggota DPRD tidak langsung diterima oleh masa. 

Sehingga terjadi jual beli argumen yang seru dalam acara tersebut. Barulah sekitar 12.20 masa meninggalkan ruangan setelah tuntutannya difasilitasi oleh wakil rakyat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya