TRENGGALEK - Pejabat Sementara Bupati Trenggalek Benny Sampirwanto hadiri agenda rapat paripurna di DPRD Trenggalek. Dipimpin Ketua DPRD Samsul Anam rapat paripurna tersebut mengesahkan dua agenda penting.
Dua agenda yang dijadikan satu tersebut yakni Persetujuan terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas Jwalita Energi Trenggalek menjadi Perda.
Serta Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Dua Raperda dari Bupati Trenggalek tahun 2020 yakni penyertaan modal pada PDAM dan SPBU.
Pj Bupati Benny usai rapat mengatakan berterima kasih atas apa yang disahkan tadi sangat berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan ini masyarakat memiliki hak kesejahteraan melalui Perumda, selain itu juga akan ada pendapatan yang bisa digali dari pendirian Perseroda Jwalita energi.
Tentunya dengan telah ada prasyarat, untuk laba sendiri tergantung pada pemegang kuasa yang akan diputuskan disana. Jadi akan ada aturan yang akan dibuat disana serta aturan yang telah ditetapkan Kemendagri.
"Intinya fraksi berpendapat, dua rancangan perda penyertaan modal PDAU Tirta Wening dan SPBU Jwalita Energi Lestari fraksi ini harus benar-benar mensejahterakan rakyat dan harus memiliki standar minimal," ungkapnya.
Dengan peningkatan ini Benny berpesan bahwa dalam hal ini merupakan barang jasa atau pelayanan yang dapat diperoleh masyarakat untuk peningkatan masyarakat.
Seperti penyertaan modal PDAM senilai Rp 3 milyar yang akan menyasar jaringan rumah tangga baru. Karena sampai 2019 jumlah rumah penduduk yang dialiri oleh PDAM masih sekitar 82.440 jiwa berarti hanya 11,84 persen dari akumulasi jumlah penduduk.
"Sebanyak 82 ribu lebih jiwa telah teraliri, dan yang belum sekitar 613 ribu jiwa dengan total penduduk sekitar 696 ribu jiwa," ungkapnya.
Jadi dengan penyertaan penambahan modal tersebut akan ada 1000 sambungan baru yang akan diterima masyarakat, maka akan ada sambungan manfaat rumah tangga baru.
Untuk penjelasan penilaian dalam tiga tahun terakhir telah dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan indikator.
Tercatat indikator pada tahun 2017 PDAM dinyatakan sehat dengan nilai 2,93, 2018 memiliki nilai 2,97 dan di tahun 2019 tercatat nilai sebesar 3,19.
"Adapun target strategi adalah harus menjadi BUMD yang mandiri management keuangan atau reduksi biaya, sehingga agar mampu survif," tegas Benny.
Tentunya juga harus memiliki management koperasi terkait upaya perusahaan dalam upaya perbaikan. Pengurangan tingkat kehilangan air, artinya kehilangan teknis atau administrasi.
Misal dalam Non fisik, konsumsi air yang tidak resmi dan tidak akuratnya meter air. Rekruitmen kualitas karyawan terbaik dan meningkatkan tingkat pendidikan untuk memperluas kemampuan.
Sedangkan untuk penyertaan modal SPBU dilakukan karena ini merupakan badan hukum yang pertama kali. Sehingga penambahan modal ini harus menyesuaikan modal dasar.
Pada badan hukumnya terhitung ada penambahan modal sekitar Rp 50 milyar. Dengan alasan itu maka pemerintah harus melakukan penambahan modal Rp 14 milyar untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Ada total aset pemerintah daerah yang dimanfaatkan senilai Rp 9 milyar lebih dan Rp 3 milyar ini memiliki rincian untuk pengurusan pendirian perusahaan dan belanja BBM dan lainnya," ungkapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi