TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yakni pertama tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Jwalita Energi Trenggalek menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua tentang Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Trenggalek tahun 2020.
Rapat paripurna dihadiri Pejabat Sementara Bupati Trenggalek Benny Sampirwanto serta anggota DPRD dan jajaran lingkup Pemkab Trenggalek.
Usai pimpin rapat paripurna Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek mengatakan paripurna ini mengesahkan dua agenda penetapan Raperda Jwalita Energi Trenggalek.
Serta Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda penyertaan modal PT Jwalita energi dan PDAM Tirta Wening.
"Jadi dua agenda tersebut dikemas dalam satu rapat paripurna," tutur Samsul, Rabu (14/10/2020).
Lanjut Samsul, hasil dari rapat paripurna ini pandangan umum fraksi sudah dijawab oleh Bupati. Selanjutnya sekretaiat dewan akan membentuk Panitia Khusus yang akan membahas terkait dua Raperda itu.
Jadi setelah ini akan di proses dalam pembahasan di tingkat Pansus DPRD. Sedangkan untuk pendapatan atau PAD di PDAM dalam rapat di kementerian telah disampaikan ada beberapa prasyarat dan penjelasan.
Menurutnya, memang ada kewajiban PDAM untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah (PAD). Namun ada syarat ketika sambungan PDAM ke penduduk mencapai 80 persen akumulasi jumlah penduduk.
"Namun saat ini masih mencapai 11 persen, namun targetnya memang fokus pada masyarakat berpenghasilan rendah," kata Samsul.
Sedangkan untuk penyertaan modal, Samsul menjelaskan bahwa penyertaan modal ini pemerintah harus menyediakan Rp 3 milyar. Setelah itu terealisasi akan diganti oleh pemerintah pusat.
Senada disampaikan oleh Pj Bupati Trenggalek Benny Sampirwanto bahwa pihaknya berterimakasih atas disepakatinya dalam pembahasan PDAM.
Karena masyarakat juga memiliki hak kesejahteraan melalui Perumda ini, selain itu juga akan ada pendapatan yang bisa digali dari pendirian Perseroda Jwalita energi.
"Namun untuk laba sendiri tergantung pada pemegang kuasa yang akan diputuskan disana. Jadi akan ada aturan yang akan dibuat disana," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi