SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Banyak Temuan, Revisi Dokumen RTRW Kembali Dibahas Pansus I DPRD Trenggalek

- 13 October 2020 | 14:10 - Dibaca 110 kali
Pemerintahan Banyak Temuan, Revisi Dokumen RTRW Kembali Dibahas Pansus I DPRD Trenggalek
Rapat Pansus I DPRD Trenggalek bersama jajaran OPD

TRENGGALEK - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Trenggalek kembali menggelar rapat revisi dokumen Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020 sampai 2039.

Turut di undang oleh DPRD yakni organisasi perangkat daerah (OPD) Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Dinas Perhubungan dan Dinas Perhutani, Selasa (13/10/2020).

Sukarodin selaku Ketua Pansus I DPRD Trenggalek mengatakan revisi dokumen RTRW ini guna menyesuaikan kondisi dilapangan untuk menghadapi perkembangan kawasan kedepan.

Bahkan selepas kunjungannya ke lapangan dalam proses tersebut, pihaknya menemukan beberapa permasalahan yang harus di tindaklanjut dan dimasukkan ke dalam dokumen RTRW yang baru.

"Temuan itu seperti adanya budidaya tambak udang yang menyalahi aturan dokumen lain selain dokumen yang dibahas dalam RTRW," kata ucap Sukarodin.

Selain itu Sukarodin juga menjelaskan temuan lainnya seperti tentang perbatasan tenurial, yakni kawasan perbatasan antara tanah penduduk yang masuk perhutani.

Bahkan menurutnya, ada beberapa usaha yang telah masuk di kawasan RTRW, dimana yang usaha tersebut ternyata dalam dokumen RTRW lama tidak diperbolehkan. Namun setelah di cek dalam peta RTRW baru telah diperbolehkan. 

"Jika dirinci ada beberapa hal permasalahan yang harus segera diselesaikan, agar masuk dalam dokumen RTRW yang baru ini," tegasnya.

Sukarodin juga menjelaskan terkait tanah karst yang ada. Karena juga harus diselesaikan mengingat jika dengan ketentuan pada saat tanah perhutani masuk dalam tanah penduduk maka notabene tanah milik Trenggalek. 

Perlu diketahui, ada dua tanah milik Trenggalek yakni satu milik pemerintah satu lagi milik penduduk, sedangkan lainnya merupakan milik perhutani.

Jika memang ada penambahan lahan milik perhutani maka akan di cek dengan duduk bersama. Tentunya dengan melihat melalui peta RTRW lama dan yang baru. 

"Akan dicek di forum pembahasan terakhir, namun yang paling penting adalah tanah milik rakyat clear dan tidak kemana-mana atau bermasalah," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya