TRENGGALEK - Inovasi fitur Reminder yang terkoneksi dengan aplikasi "Trenggalek Mantap" milik Polres Trenggalek menjadi solusi jitu percepat pelayanan.
Inovasi tersebut sebagai upaya pembenahan dalam hal pelayanan kepada masyarakat serta pemangkasan alur proses didalam birokrasi.
"Kita ingin terus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang lebih baik" kata Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, Kamis (26/11/2020).
Dijelaskan AKP Imam, kali ini ada fitur Reminder yang terintegrasi dalam aplikasi `Trenggalek Mantap` yang dapat diunduh gratis di play store.
Dengan inovasi ini masyarakat akan mendapatkan notifikasi pengingat 7 hari sebelum masa berlaku SIM, SKCK termasuk Pajak kendaraan bermotor tahunan habis.
Dengan terobosan ini AKP Imam menyampaikan, dapat memberikan pelayanan lebih cepat bagi wajib pajak kendaraan dengan memangkas birokrasi pelayanan menjadi lebih sederhana.
"Program ini merupakan kolaborasi antara Satlantas bersama UPT PPD," ungkapnya.
Tentunya untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan prima khususnya terkait dengan proses identifikasi, registrasi dan verifikasi pembayaran pajak kendaraan.
Program ini berfungsi meminimalisir penumpukan berkas pada masing-masing loket dan mencegah potensi Pungli maupun penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan situasi tersebut.
“Memangkas birokrasi pelayanan sehingga lebih cepat, transparan dan bebas dari Pungli.” AKP Imam.
Senada disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Trenggalek Iptu Didit Permadi. Ia menerangkan, untuk sementara waktu program ini dikhususkan untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan.
Awalnya, masyarakat yang akan mengurus surat-surat kendaraan harus melewati beberapa loket yang dinilai terlalu panjang. Dengan program ini, alur pelayanan dirubah dan dipangkas hanya menjadi tiga loket.
"Gedung verifikasi yang terdiri dari petugas layanan pendaftaran ERI/Formulir, cek fisik, verifikasi cek visik dan pendaftaran 5 tahunan," jelasnya.
Sedangkan Gedung BPKB yang berisi petugas ERI BPKB, Register dan penetapan dan gedung utama terdiri dari pembayaran dan petugas penyerahan.
Agar lebih efektif pihaknya menggunakan sistem berkas berjalan. Jadi, masyarakat cukup menyerahkan berkas di loket pendaftaran untuk kemudian dilakukan registrasi, identifikasi dan verifikasi oleh petugas pelayanan. Ungkap Iptu Didit.
"Pemohon tinggal menunggu di ruang penyerahan. Tidak perlu lagi harus bolak balik ke loket pelayanan," imbuhnya
Masih menurut Iptu Didit, pihaknya berharap dengan program ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan serta menggugah kesadaran para wajib pajak.
Tentunya untuk dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak selaras dengan pembanguan Indonesia yang lebih baik.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Wahyu Asmoro |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi