TRENGGALEK - 11 orang dikenakan sanksi tegas oleh Satgas Covid-19. Sanksi tersebut karena telah melanggar protokol kesehatan dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek.
Satgas Covid-19 terus menggelar penertiban dan operasi yustisi yang dilaksanakan jajaran Polres Trenggalek bersama jajaran instansi terkait.
Ada tiga titik penertiban protokol kesehatan, yakni menyasar beberapa lokasi sekaligus di tiga kecamatan yang berbeda yakni kecamatan Trenggalek, Karangan dan Tugu.
"Penertiban digelar hampir setiap hari, namun khusus malam akhir pekan lebih ditingkatkan dengan menambah jumlah personel dan menambah lokasi sasaran," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito, Selasa (20/10/2020).
Lanjut Kompol Mujito, kebetulan pada pelaksanaan malam minggu kemarin bisa dipastikan aktivitas masyarakat juga meningkat, utamanya lokasi warung, restoran, kafe dan tempat lain yang biasa digunakan untuk nongkrong.
Satgas Covid-19 terus memastikan bahwa semua warga mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang melanggar tentu ada sanksi yang akan diberikan oleh petugas dilapangan.
"Selain penindakan tegas pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui public address dengan metode dan pendekatan," ungkapnya.
Pendekatan ini berbeda, yakni dengan berinteraksi langsung agar tumbuh kesadaran kolektif tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan.
Dengan mendorong agar masyarakat menjadikan masker sebagai kebutuhan dan kebiasaan baru.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik usaha agar menyediakan sarana prasarana pendukung seperti tempat cuci tangan maupun hand sanitizer dipintu masuk marung, toko atau kafe.
Bukan itu saja, ia juga meminta pengelola untuk menolak dan memberikan teguran kepada pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," paparnya.
Sedangkan dari hasil penertiban ini total 11 orang dikenai sanksi tegas. Satu diantaranya teguran tertulis, 4 orang sanksi sosial dan mengenakan rombi oranye bertuliskan pelanggar prokes dan 6 orang sisanya diberikan sanksi denda dan wajib mengikuti sidang yang digelar secara virtual.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi