SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Tentang UU Ciptaker, Sesama Dewan Saja Diabaikan Apalagi Rakyat

- 10 October 2020 | 10:10
Politik Tentang UU Ciptaker, Sesama Dewan Saja Diabaikan Apalagi Rakyat
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. [Instagram@zitaanjani]

TRENGGALEK - Pengesahan Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR RI diduga tidak memenuhi penyusunan peraturan perundang-undangan. Bahkan pasalnya, proses pembentukannya juga bermasalah.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan rapat paripurna kemarin dewan tidak diberikan naskahnya.

"Jadi naskahnya tidak diberikan, itu saja sudah salah," kata Zita, Jumat (9/10/2020) malam.

Menurut Zita dikutip dari suara.com menerangkan, hasil dari Badan Legislasi yang sudah disepakati juga tidak diakomodasi pada saat paripurna.

Dalam pembentukan undang-undang ini ia menilai terkesan terburu-buru. Bahkan hasil dari Badan Legislasi yang sudah disepakati, tidak di akomodir pada saat paripurna. 

"Jangankan suara rakyat, suara sesama dewan saja diabaikan," tegas Zita.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga menyampaikan dirinya berpendapat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja ini dilaksanakan bukan di waktu yang tepat.

Seharusnya saat ini pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19, bukan malah mengesahkan aturan yang kontroversial.

"Ini tidak tepat pada waktunya, bukan prioritas kita sekarang," ucapnya.

Apalagi ada banyak klaster di sana, harusnya perlu melalui kajian yang lebih mendalam, terbuka, dan masyarakat terlibat aktif di sana.

Perlu diketahui sebelumnya, Zita menyatakan sikap tegas atas penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pengesahan RUU di tengah pandemi ini menimbulkan reaksi yang sangat besar. Bahkan serentak buruh dan mahasiswa melakukan aksi di seluruh daerah, begitupun di Ibu Kota.

"Regulasi ini telah memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat di sejumlah wilayah," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya