TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menggelar Bimtek seputar peraturan perundang-undangan terhadap badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum.
Bimbingan teknis yang telah di lakukan ketiga kalinya ini bertempat di Kecamatan Kampak dengan melibatkan seluruh jajaran KPU dari tingkat Komisioner, PPK, PPS, hingga KPPS serta Kejaksaan Negeri.
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPU Trenggalek untuk memaksimalkan kesiapan badan Adhoc dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 9 Desember 2020 nanti.
"Hari ini merupakan hari ketiga kita melakukan bimtek di setiap kecamatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memantapkan badan Adhoc yang nantinya akan berkecimpung dalam penyelenggaraan pemilu," ucap Gembong usai pimpin bimtek, Rabu (07/10/2020).
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga libatkan Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai salah satu mentor dalam bimtek. Menurut Gembong, dengan melibatkan Kajari dalam bimtek badan Adhoc bisa mengetahui regulasi keuangan KPU.
"Turut kami libatkan Kejaksaan dalam hal ini sebagai narasumber bimbingan teknis kali ini. Tujuannya agar badan Adhoc di tingkat PPS, PPK, maupun KPPS bisa mengerti tentang regulasi pengelolaan keuangan," ujar Gembong.
Hal senada juga diutarakan Darfiah, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek. Menurutnya bimtek seperti ini diperlukan untuk memberikan pemahaman, baik dari segi pengolahan data, logistik bahkan keuangan.
"Dalam Pilkada Trenggalek Tahun 2020 ini, KPU dipercaya gunakan 43 miliar anggaran milik negara. Oleh karena itu, pertanggungjawabannya harus benar-benar akuntabel, terintegritas, dan harus sesuai dengan keperuntukannya," papar Darfiah.
Perlu diketahui bahwa KPU Trenggalek sudah gelar rapat pleno penetapan daftar pemilih hasil pemutakhiran pada tingkat desa dan kecamatan. Untuk selanjutnya, KPU segera plenokan daftar pemilih sementara hasil perbaikan ditingkat kecamatan sebelumnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi