SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Suara Publik Rapuh, Demokrat Trenggalek Nilai Demokrasi Indonesia Mundur

- 08 October 2020 | 10:10 - Dibaca 184 kali
Politik Suara Publik Rapuh, Demokrat Trenggalek Nilai Demokrasi Indonesia Mundur
Mugianto Ketua DPC Partai Demokrat

TRENGGALEK - Ketua DPC Partai Demokrat Trenggalek menilai demokrasi di Indonesia saat ini mengalami kemunduran. 

Hal itu dikarenakan sudah rapuhnya kesempatan publik untuk menyuarakan haknya dalam menyikapi pengesahan omnibus law UU Ciptaker. 

"Menurut kami ada hal yang terlupakan dalam merumuskan omnibus law undang-undang cipta kerja," kata Mugianto Ketua DPC Demokrat Trenggalek, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, jika dilihat dalam proses merumuskan undang-undang seharusnya mendengar masukan stakeholder terkait. 

Jadi dalam prosesnya, ada namanya publik hearing. Sehingga ada kesempatan publik untuk memberikan saran masukan ketika undang-undang itu dianggap tidak sesuai.

Dalam pengesahan omnibul law tersebut Partai Demokrat juga menilai ada unsur kesengajaan dari pemerintah untuk memaksakan kehendak mengesahkan undang-undang omnibus law.

"Jika proses ini diteruskan, bisa dikatakan demokrasi kita saat ini sedang mundur," tegas Mugianto.

Disampaikan Mugianto, dengan pengesahan UU Ciptaker ini Fraksi di DPR RI dan pemerintah telah melukai hati rakyat. Karena dalam UU tersebut banyak menghilangkan kesejahteraan kaum buruh.

Seperti kesejahteraan tentang pesangon terhadap kaum buruh hilang. Pihaknya memaknai pasal tersebut bahwa dalam prosesnya ada buruh yang dijadikan kontrak seumur hidup dan lainnya. 

Bagaimana tidak hilang hak pesangon kaum buruh, karena bagaimana mau mendapatkan pesangon jika tidak menjadi karyawan tetap.

"Seharusnya semua dapat memaknai bahasa undang-undang, jangan sampai di nina bubukkan," ajaknya. 

Dalam pemankanaan tersebut, Mugianto menerangkan bah nanti akan ada rumusan di PP untuk tindak lanjut undang-undang. Jadi wajar ketika dalam menyikapi hal tersebut harus berfikir logis. 

Pihaknya tidak mau demokrasi mundur ke belakang sehingga, maka untuk menolak UU tersebut perlu support dari masyarakat untuk bersama-sama berjuang menolak UU Ciptaker.

"Kita masih bisa mengajukan judicial review ke MK. Namun semua itu butuh kebersamaan menolak ini semua mengingat jumlah perwakilan kami di parlemen tidak banyak," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya