SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Bapemperda Nyatakan LPJ APBD Bupati Trenggalek 2022 Layak Bahas

Rudi Yuni - 14 June 2023 | 13:06 - Dibaca 532 kali
Pemerintahan Bapemperda Nyatakan LPJ APBD Bupati Trenggalek 2022 Layak Bahas
Rapat kerja Bapemperda dan TAPD Membahas LPJ APBD (Foto : Humas Pemkab Trenggalek)

TRENGGALEK, Suaraindonesia.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka menyusun bahan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD.

Pertimbangan tersebut atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2022.

"Rapat kali ini dalam rangka membahas menyusun pertimbangan kepada pimpinan DPRD atas Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2022," tutur Ketua Bapemperda DPRD trenggalek, Amin Tohari, Rabu (14/06/2023).

Disampaikan Amin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa Ranperda ini harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan untuk saat ini waktu masih sangat panjang untuk penyampaian nota APBD.

"Bisa dikatakan langkah ini sangat bagus dari pada tahun sebelumnya, dengan didorong pengembangan dan inovasi yang telah dilakukan guna menjadikan Kabupaten Trenggalek lebih maju. Jadi semua tepat waktu dan tidak mendesak, sehingga pembahasan bisa menjadi fokus karena tidak dikejar waktu," bebernya.

Sedangkan terkait waktu dan kelengkapan, baik raperda dan lampiran serta LHP BPK telah disampaikan kepada seluruh anggota, maka raperda ini dinyatakan layak bahas dan dapat disampaikan ke dalam pembahasan berikutnya.

Catatan dari Bapemperda sendiri bahwa sudah ada perkembangan proses pembahasan dari eksekutif yang sangat bagus, bahkan persyaratan dan saran masukan telah dilaksanakan dan diharapkan agar tetap dipertahankan.

"Apalagi terkait dengan anggaran harus melalui berbagai pertimbangan agar lebih maju lagi dalam menjadwalkan sehingga tidak terburu-buru," pintanya.

Dikatakan Amin, perlu diketahui sebagaimana yang telah diamanahkan oleh konstitusi bahwa dalam memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan mulai dari perencanaan KUA-PPAS dan RAPBD hingga APBD semua harus disepakati.

Apalagi, lanjut dia, DPRD sebagai fungsi pengawasan terus juga telah sering memanggil dan meminta klarifikasi kepada mitra kerja yang hasilnya telah selesai dimana berbagai hal yang telah dilaporkan kepada BPK mendapatkan hasil WTP.

"Sebelumnya Ranperda ini telah melalui tahapan yang semestinya dan kebetulan telah disampaikan sesuai ketentuan," terangnya.

Ditambahkan Amin, bahwa dalam waktu sebulan setelah disampaikan harus disepakati bersama. Selanjutnya Ranperbup tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD juga harus disepakati. Jadi semua telah sesuai undang-undang laporan realisasi anggaran seluruh kegiatan.

Juga tentang daftar rekapitulasi realisasi kegiatan dan anggaran juga telah disampaikan, bahkan daftar kegiatan yang belum dilaksanakan juga telah disampaikan untuk dijadikan pembenahan. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya