SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Komisi III : Ada 35.506 Hektar Kawasan Kars di Trenggalek Perlu Dijaga

Rudi Yuni - 19 March 2021 | 16:03 - Dibaca 134 kali
Pemerintahan Komisi III : Ada 35.506 Hektar Kawasan Kars di Trenggalek Perlu Dijaga
Sukarodin Ketua Komisi III DPRD

TRENGGALEK - Komisi III DPRD sampaikan bahwa Trenggalek memiliki 35.506 hektar tanah kars. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Kita telah melakukan zoom dengan Kementerian LHK, informasinya bahwa Trenggalek memiliki tanah kars sebesar 35.506 hektar," kata Sukarodin selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Jum'at (19/3/2021).

Menurutnya, tanah kars ini tidak boleh disentuh oleh kegiatan tambang. Namun jika akan melakukan beberapa kegiatan dalam kawasan tersebut akan ada kajian tersendiri.

"Prinsipnya tidak ada larangan asalkan dalam kajian sisi lainnya tidak bermasalah," terang Sukarodin.

Dijelaskan Sukarodin, tanah kars ini merupakan kawasan untuk melindungi kelestarian ekosistem ekologi dan lainnya.

Sehingga tanah kas sejumlah itu tidak boleh di eksploitasi untuk kepentingan tambang apapun. Jika diluar itu diperbolehkan dengan catatan melalui kajian lembaga lain.

Jadi, tanah kars itu secara rinci merupakan tanah yang dibawahnya memiliki unsur tertentu. Sehingga perlu adanya upaya melestarikan ekologi dan ekosistem kaitannya dengan kebutuhan air.

"Kalau itu sampai di tambang, dan ternyata dibawah itu ada lubang untuk tandon air yang mengalir di sungai bawah tanah maka akan berdampak negatif," tuturnya.

Sehingga, ditambahkan Sukarodin, agar tidak rusak kawasan tersebut memang perlu dijaga. Sedangkan secara administratif dan secara umum kawasan tersebut masuk dalam tiga hal yakni milik perhutani, rakyat dan pemerintah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya