TRENGGALEK - Komisi II DPRD Trenggalek undang beberapa OPD mitra untuk klarifikasi kegaduhan terkait adanya isu izin pembukaan areal tambang emas.
Klarifikasi itu untuk mengetahui benar atau tidak adanya isu izin tambang emas. Karena dengan adanya isu tersebut mengakibatkan kegaduhan yang belum diketahui aslinya.
"Kita sebenarnya sudah tahu bawah sesuai PP 23 tahun 2014, terkait izin tambang merupakan wewenang provinsi," ungkap Pranoto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek usai rapat, Selasa (9/3/2021).
Namun dijelaskannya, dengan mengundang beberapa Dinas terkait pada rapat tersebut akan mendapatkan lebih informasi tentang perizinannya.
Pihaknya juga menggali sejauh mana keterlibatan Dinas tentang isu yang berkembang bahwa izin operasi produksi sudah keluar.
"Kita wajib tahu persoalan itu, karena apa yang disampaikan memang benar bahwa nomor SK itu isunya sudah ada," tuturnya.
Dengan mendengar pemaparan itu, Pranoto menerangkan bahwa dirinya juga belum tahu sama sekali bahkan melihat tembusan itu.
Karena berdasarkan kabar yang beredar, izin operasi produksi sudah terbit. Namun masih terkendala pada persoalan dana jaminan dari perusahaan tersebut.
Yakni tentang kesiapannya ketika terjadi penambangan harus siap reklamasi ulang. Serta tentang masih menunggu investor yang mendanai penambangan.
"Ini harus dibedah, karena sesuai aturan lama sama sekali bukan ranah Bupati. Lucu juga jika itu ada rekomendasi Bupati yang menyetujui Bupati dan yang menolak juga Bupati saat ini," tegasnya.
Dari hasil rapat tersebut, menurut Pranoto, Komisi II hanya ingin jangan sampai ada kegaduhan jika itu benar terjadi.
Alhasil dari rapat tersebut, pihaknya dan Dinas terkait sepakat akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas PMPTSP Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Trenggalek Mulya Handaka juga menuturkan bahwa rencananya akan melakukan klarifikasi ke Dinas PTSP Provinsi karena tahapan dan penerbitannya ada di Provinsi.
"Secara teknis kami tidak tahu, untuk perizinan tidak ada pemberitahuan secara resmi," ungkapnya.
Menurutnya, dalam proses ini harusnya ada koordinasi terkait tata ruang. Namun untuk masalah ini tidak ada dari provinsi untuk kesesuaian.
Memang disadari bahwa perizinan itu merupakan wewenang di provinsi. Bahkan sudah ada bagi tugas terkait wewenang izin untuk Provinsi dan Pusat.
"Intinya, daerah tidak ada yang mengiyakan pada waktu itu, jadi semua tidak ada koordinasi sebelumnya," ucapnya menjelaskan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Wahyu Asmoro |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi