SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Cacat Prosedur, DPR Trenggalek Sarankan Pembatalan Pengisian Perangkat Desa Ngulanwetan

Wahyu Asmoro - 22 February 2021 | 13:02
Pemerintahan Cacat Prosedur, DPR Trenggalek Sarankan Pembatalan Pengisian Perangkat Desa Ngulanwetan
Rapat Komisi I DPRD Trenggalek

TRENGGALEK - Polemik proses pengisian jabatan perangkat Desa, tepatnya di Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan dipastikan cacat prosedur.

Hasil keputusan itu setelah Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

"Kita melihat prosesnya cacat prosedur usai mendengar bersama kronologi permasalahan," kata Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Senin (22/2/2021).

Lanjut Husni, rapat diskusi telah di lakukan untuk membahas permasalahan pengisian perangkat Desa Ngulanwetan.

Alhasil, dari apa yang telah disampaikan untuk di dengar, sementara Komisi I menegaskan proses seleksi tidak memenuhi prosedur.

"Tidak memenuhi peraturan Permendagri nomor 83 tahu 2015 dan Perda nomor 13 tahun 2015," terang Husni menjelaskan.

Disampaikan Husni, cacatnya poin pada undang-undang tersebut intinya tidak memenuhi prosedur. Mulai pelaksanaan penjaringan seleksi serta tahapan lain.

Jika dijabarkan, intinya tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat. Rekomendasi itu berupa SK setuju dan tidak setuju tidak ada. 

"Alhasil dari keputusan, proses pengisian itu juga berpotensi untuk dibatalkan, mengacu UU nomor 30 tahun 2014," ungkapnya.

Pembatalan itu ditambakan Husni ada dua syarat yakni, bisa dibatalkan oleh yang mengeluarkan dalam hal ini yakni Kepala Desa.

Kedua, bisa juga dilakukan dari atasan langsung Kepala Desa yakni Bupati. Adapun konsekuensi lain, merupakan adanya akibat dari pembatalan tersebut.

"Misal adanya praktik jual beli atau adanya uang sogokan sehingga tertunda, itulah yang dinamakan akibat," ucapnya.

Masih menurut Husni, karena ini merupakan proses seleksi pengisian jabatan, maka patut ada dugaan. Namun, dalam hal ini Pemkab tidak sampai mengurus kepada jalur pidana.

Pemkab hanya memiliki kewajiban terkait proses administrasi. Adapun jalur pidana akan ada pada pihak lain. Jadi pemerintah tidak bisa bicara pidana. 

Sementara itu, Edi Supriyanto selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek menerangkan, adanya rapat koordinasi ini bahwa telah disepakati bersama.

"Kita sepakat menindaklanjuti pelaksanaan pengisian perangkat Desa di Desa Ngulanwetan," kata Edy.

Dari hasil rapat tersebut dijelaskan Edy, akan ada rencana pembatalan hasil proses yang telah dilaksanakan. Hal itu karena dianggap tidak memenuhi prosedur.

Nenti akan ada seleksi kembali atau bagaimana, menurutnya akan kembali direncanakan dan difikirkan bersama.

Intinya dalam waktu dekat pihaknya akan meminta pembuatan surat keputusan untuk pembatalan.

"Tentu dari pejabat yang membuat keputusan atau diatasnya yakni Bupati serta Pengadilan," ucap Edy menegaskan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wahyu Asmoro
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya