TRENGGALEK - Perusahaan Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek bakal dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan tersebut sesuai PP 54 tahun 2017 yang mengamanatkan perusahaan daerah harus dalam dua bentuk.
"PDAU kita sebenarnya sudah ada dan sudah berdiri," kata Alwi Burhanuddin Ketua Pansus II DPRD Trenggalek usai rapat, Kamis (11/2/2021).
Dijelaskan Alwi, PDAU sudah berdiri berdasarkan Perda 14 tahun 2006. Namun untuk saat ini harus ada perubahan karena adanya PP 54 tahun 2017.
pada PP 54 mengamanatkan bahwa perusahaan daerah harus berdiri dalam dua bentuk, yakni Perumda atau Perseroda.
"Jadi dahulu tunduk pada undang-undang PT, sekarang harus tunduk kepada PP 54," ungkapnya.
Menurut Alwi, sebelumnya Pemkab Trenggalek hanya memiliki Perusahaan Daerah. Dengan adanya PP maka perusahaan itu harus disesuaikan dan dikelompokkan.
Misal seperti PDAU, karena modal keseluruhan atau 100 persen saham milik Pemda, maka dirubah menjadi Perumda.
Sedangkan Perseroda, diperuntukkan pada perusahaan yang kepemilikan saham sebagian Pemda dan sebagai lainnya pihak lain.
"Namun untuk Perseroda, Pemda harus menguasai minimal 51 persen dari total saham, sedangkan Parumda 100 persen saham milik Pemda," tuturnya.
Dicontohkan Alwi, PT. JET dan pabrik Es di Kecamatan Watulimo masuk kedalam Perumda dan untuk BPR Jwalita masuk kedalam Perseroda karena ada kepemilikan saham lainnya.
Ditambahkannya, dalam pembahasan kali ini sudah membahas hingga tahap 6 pasal 8. Dari total draf Rancangan Peraturan Daerah ada 16 bab 65 pasal dengan target tidak ada.
"Meski ini tidak ada target, namun kita akan usahakan ditahun ini pembahasan telah selesai," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi