TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek pastikan Kepala Desa terpilih di Pilkades 2021 bisa dilantik.
Mengingat Bupati Trenggalek terpilih sendiri bakal dilantik di bulan februari, sedangkan Kades terpilih bakal dilantik bulan April.
"Bupati terpilih nanti bisa melantik Kades terpilih," kata Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Selasa (19/1/2021).
Lanjut Husni, Bupati terpilih nanti akan dilantik pada 16 Februari, jadi Bupati sudah bisa melantik Kepala Desa terpilih nantinya.
Bupati terpilih nanti hanya tidak mengangkat dan memutasi OPD. Karena dalam aturan, selama 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan sesudah pelantikan.
"Kades itu bukan OPD, jadi masih boleh melantik sesuai aturan," tegas Husni.
Dijelaskan Husni, jadi tidak ada masalah, karena Bupati masih bisa melantik Kades terpilih.
Memang saat ini ada 15 Desa di Trenggalek yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa di bulan April mendatang.
15 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak nanti, yakni dari Kecamatan Trenggalek ada Desa Ngares dan Dawuhan.
Kecamatan Durenan ada Desa Kamulan.
Kecamatan Tugu ada Desa Nglongsosr, Nglinggis dan Pucanganak.
Kecamatan Panggul ada Desa Depok, Barang, Karangtengah, Gayam dan Terbis.
Kecamatan Watulimo ada Desa Watulimo dan Ngembel.
Kecamatan Dongko ada Desa Pandean.
Kecamatan Suruh ada Desa Mlinjon.
"Untuk saat ini proses Pilkades sendiri telah masuk masa pendaftaran bakal calon," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Wahyu Asmoro |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi