TRENGGALEK - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penggabungan atau merger dua Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah daerah terjadi perdebatan.
Ranperda yang belum selesai di tahun kemarin ini, kembali dibahas oleh Pansus II DPRD Trengggalek bersama bagian hukum pemerintahan.
Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek usai pimpin rapat membenarkan bahwa dalam pembahasan tadi sempat terjadi perdebatan.
"Memang sempat terjadi perdebatan, namun itu menunjukkan rapat yang kondusif dan aktif," kata Alwi, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya, Pansus II telah dua kali membahas Ranperda penggabungan PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan PT. BPR Jwalita Trenggalek.
Mengingat proses pembahasan ini harus benar-benar teliti dan cermat, sehingga dalam berjalannya proses rapat sempat muncul perdebatan dalam menentukan aturan yang paling proporsional.
Namun hal itu sangat wajar, karena peraturan inilah yang nantinya bakal jadi pijakan dalam penggabungan kedua bank tersebut.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam proses penyusunan ini," tutur Alwi.
Masih menurut Alwi, meski ada permasalahan mungkin saja hanya terkait inventarisir daftar masalah entitas antara kedua badan usaha tersebut.
Misal seperti tadi yang telah dibahas, ada beberapa catatan yang perlu dibenahi dalam pembahasan selanjutnya.
"Seperti besaran nilai perusahaan saat ini. Kemudian ketentuan peralihan dan ketentuan penutupan," terangnya.
Tak hanya itu, Pansus II juga meminta data total keseluruhan nilai aset yang dimiliki kedua bank untuk proses menggabungkan kedua badan usaha.
Sehingga dalam pembahasan selanjutnya Pansus II dan Tim asintensi tinggal merumuskan peraturan yang mengikat keduanya.
"Namun karena masih menunggu nilai pembukuan terbaru dari kedua bank kami terpaksa menskors rapat kali ini," tegas Alwi.
Sedangkan hasil dari rapat kali ini Alwi menyampaikan bahwa dari pihak penyaji data siap untuk menyajikan data pada pembahasan selanjutnya, namun mereka minta tambahan waktu.
Untuk target jika dalam pembahasan tidak ada kendala yang krusial, maksimal bulan depan Rancangan Peraturan Daerah tentang merger dua bank BPR bisa disahkan.
"Mengingat pembahasan Ranperda ini telah di lakukan juga di tahun kemarin," kata Alwi menambahkan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi