TRENGGALEK - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek Agus Yahya menyampaikan realisasi pajak daerah mulai Januari hingga 15 Desember 2020 capai 99 persen.
"Dari target capaian pajak daerah sudah 99 persen, terealisasi Rp 31.719.212.000," tutur Agus Yahya, Jum'at (18/12/2020).
Lanjut Agus Yahya, pajak daerah sendiri di tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 31.971.650.000 dan telah realisasi sebesar Rp 31.719.212.000.
Dari realisasi Rp 31 milyar tersebut paling banyak penyumbang pajak dari pajak penerangan jalan (PPJ). Perolehannya sebesar Rp 14 milyar.
"Jadi PPJ menjadi penyumbang utama pajak daerah dari total realisasi Rp 31 milyar, PPJ menyumbang Rp hampir 14 milyar," kata Agus Yahya.
Lanjut Agus Yahya, selain PPJ diurutan penyumbang pajak daerah kedua ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 13 milyar.
Selain itu pajak bea balik nama dan pajak restoran serta hotel. Untuk target hotel dan restoran memang di bawah tahun kemarin.
Tentunya semua tahu adanya pandemi Covid-19, namun dari hasil realisasi bisa dikatakan capaian masih sangat bagus.
"Jika dilihat telah mencapai 100 persen lebih, untuk hotel tidak sampai 200 juta dan restoran mendekati Rp 2 milyar," terangnya.
Ditambahkan Agus Yahya, secara keseluruhan pajak daerah ada beberapa item. Seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel.
Pajak penerangan jalan (PPJ), pajak rokok, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta masih banyak pajak lainnya yang di kelola oleh pemerintah daerah.
"Pastinya realisasi pajak daerah di tahun ini sudah mendekati target, kita juga masih menunggu laporan hingga akhir tahun," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi