SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Data e-RDKK Jadi Acuan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Trenggalek

Wahyu Asmoro - 25 November 2020 | 16:11
Pemerintahan Data e-RDKK Jadi Acuan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Trenggalek
Istimewa

TRENGGALEK - Kabupaten Trenggalek mendapat kuota pupuk bersubsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyaluran pupuk sendiri mengacu pada e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK).

Berdasar Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Para petani berhak menerima pupuk subsidi telah diatur dan dilindungi.

"Memang benar, Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi," kata Sandriati Kasi Sarana Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Rabu (25/11/2020).

Lanjut Sandriati, perolehan alokasi ini berdasarkan pada penyerapan sampai dengan bulan Oktober, sedangkan data untuk November belum ada yang masuk.

Jadi sebelum di distribusikan ke para petani, saat ini sudah mulai dilakukan verifikasi data. Setelah itu akan dilakukan pembagian.

"Kita telah membuat SK realokasi, nanti akan dilihat dari per kecamatan karena ada pengurangan dan penambahan," ungkapnya.

Sedangkan untuk regulasi pembagian, dijelaskan Sandriati, dari Kabupaten akan dibagi ke Kecamatan dan untuk pembagian sampai ke kelompok tani ada di Kecamatan. 

Jadi wewenang pembagian ada di koordinator penyuluh yang berhak membagi lokasi ke masing-masing kelompok tani.

"Penyaluran akan melalui data e-RDKK, karena sudah terverifikasi sehingga tidak mungkin ada kelebihan," tuturnya.

Ditambahkan Sandriati, sedangkan untuk kartu tani tahun 2020 di Trenggalek belum semuanya petani memakai, karena edisi juga belum semuanya.

Namun kepastiannya yang mendapat pupuk bersubsidi adalah mereka yang masuk di e-RDKK, dan yang masuk di e-RDKK yang banyak adalah padi jagung dan kedelai.

Memang di bulan September kemarin diwajibkan memakai kartu tani, namun belum tentu yang mendapat kartu tani masuk di e-RDKK dan yang masuk di e-RDKK belum tentu mendapat kartu tani.

"Alokasi sendiri jatah urea ada 10455, untuk SP 36 dikurangi, ZA dikurangi, NPK tambah 20 ton dan organik dikurangi," jelasnya.

Berdasarkan data perbandingan alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2019 dan 2020 sebagai berikut :

Pupuk Urea, tahun 2019 ada 12.463 tahun 2020 ada 10.503 jadi berkurang 1.960 masih diangka 84 persen. 

Pupuk SP 36 tahun tahun 2019 ada 786, tahun 2020 ada 603 kurang 183 diangka 77 persen.

Pupuk ZA tahun 2019 ada 2.516 tahun 2020 ada 2.138 berkurang 378 ada diangka 85 persen.

Pupuk NPK tahun 2019 ada 11.430, tahun 2020 ada 11.203 berkurang 227 diangka 98 persen.

Pupuk Organik tahun 2019 ada 5.462, tahun 2020 ada 3.020 berkurang 2.442 diangka 55 persen.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wahyu Asmoro
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya