SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Komisi II Jelaskan, Kemendagri 50 Mengatur KUA PPAS Trenggalek Secara Spesifik

- 10 October 2020 | 15:10
Pemerintahan Komisi II Jelaskan, Kemendagri 50 Mengatur KUA PPAS Trenggalek Secara Spesifik
Situasi rapat Komisi II DPRD Trenggalek

TRENGGALEK - Komisi II DPRD Trenggalek meminta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra cermat dan teliti memahami edaran Kemendagri 50 dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sebelumnya pembahasan KUA PPAS untuk APBD induk tahun 2021 mengacu pada Permendagri 90, namun ada edaran terbaru terkait hal tersebut yakni pada Kemendagri 50 sebagai acuan pembahasan.

Menanggapi hal tersebut Pranoto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek usai rapat komisi II pada Sabtu (10/10/2020) mengatakan memang kemarin dasar dari penyusunan KUA PPAS adalah Permendagri 90.

Sedangkan saat ini ada edaran Kemendagri 50 terbaru. Artinya dari kedua peraturan tersebut memang ada sebagian yang khusus dan harus dicermati. 

Menurunnya, jika Permendagri 90 secara umum dikatakan bagaimana performa KUA PPAS, namun untuk Kemendagri 50 secara spesifik mengatur langsung pada poin per poin.

"Seperti pada pendapatan, sumber darimana harus jelas. Untuk belanja, jika dahulu BTL sekarang ada belanja operasi, modal tak terduga dan transpor, itu yang harus dimasukkan kedalam rincian," kata Pranoto.

Lanjut Pranoto, ini perlu dipahami semua OPD, karena beriringan dengan pembahasan. Sehingga diminta OPD dalam waktu dekat ini perlu penyesuaian dan perlu adanya pemahaman serius.

Tentunya pembenahan secara spesifik harus dilaksanakan, intinya dalam Kemendagri ini fokus pada penguatan dan penyesuaian secara administrasi dan semua spesifikasi. 

"Dari evaluasi, ada OPD yang sudah menyusun bahkan dokumen juga sudah jadi sesuai aturan terbaru, ini intinya ada pengelompokan secara rinci," jelasnya. 

Manurut Pranoto, permasalahan ini dipastikan tidak akan memperlambat proses pembahasan APBD induk tahun 2021. Karena dari evaluasi sudah mencapai sekitar 70 persen OPD yang melaksanakan.

"Sedangkan OPD lainnya hanya dalam pembenahan saja seperti adanya kekurang. Sehingga harus dievaluas dan catatan ini hanya pada penajaman output," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya