SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Dua PAW Anggota DPRD Trenggalek Telah Diproses

- 08 October 2020 | 10:10 - Dibaca 208 kali
Pemerintahan Dua PAW Anggota DPRD Trenggalek Telah Diproses
Ketua KPU Trenggalek

TRENGGALEK - Dua kursi di DPRD Trenggalek telah ditinggalkan, hal tersebut dikarenakan adanya pengajuan dua nama calon anggota legislatif (caleg) untuk pengganti antar waktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dua pengajuan PAW anggota DPRD tersebut untuk menggantikan dua kursi yang ditinggalkan oleh Zaenal Fanani, dan Syah M. Nata Negara karena harus mundur lantaran maju sebagai calon wakil bupati (Cawabup).

Dalam hal ini Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, surat pengajuan dari DPRD tentang PAW telah diterima KPU serta telah di pelonjakan untuk dikirim ke Gubernur Jawa Timur.

"Rapat pleno terkait itu telah dilaksanakan pada (5/10) lalu, intinya melakukan rapat pleno terkait pengajuan caleg PAW," kata Gembong, Kamis (8/10/2020).

Dijelaskan Gembong, pengajuan tersebut adalah caleg PKB dengan daerah pemilihan yang sama dengan dua anggota DPRD yang digantikan, yaitu dapil I dan III. 

Setelah ada pengajuan dari DPRD, KPU harus meneliti terkait perolehan suaranya, apakah caleg yang diajukan perolehan suara telah sesuai dengan urutan atau tidak. 

“Dalam hal ini kewenangan kami hanya meverifikasi apakah usulan yang dilakukan sesuai atau tidak, dan alhasil usulan telah sesuai,” katanya.

Selanjutnya, dalam hal ini KPU tidak memiliki wewenang dalam mengumumkan siapa yang diajukan tersebut. Sebab wewenangnya hanya meverifikasi, dan hasilnya akan dikirimkan kembali ke DPRD. 

Selanjutnya, DPRD akan memproses surat balasan dari KPU tersebut untuk dikirimkan ke gubernur. Sebab dalam pelantikan PAW nanti, dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) dari gubernur turun. 

“Untuk lama proses di gubernur kami tidak tahu, ditunggu saja mungkin dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom membenarkan hal tersebut. Dia menambahkan, surat verifikasi dari KPU terkait calon PAW sudah dikirimkan kemarin (7/10), dan sudah ada di meja Ketua DPRD. 

Nantinya surat tersebut akan diteruskan ke gubernur melalui bupati guna mendapatkan SK penetapan. Sedangkan terkait nama caleg yang nantinya duduk di DPRD yang masuk dalam pengajuan, dirinya belum bisa menyebutkan sebab sifatnya masih usulan.

"Kami belum berani menyebutkan sebelum turun SK dari Gubernur karena ini sifatnya masih usulan," imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya