SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Ketua DPRD Trenggalek Beri Tanggapan Atas Gugatan Dasiran Ditolak Majelis Hakim

Rudi Yuni - 10 August 2023 | 18:08 - Dibaca 858 kali
Advertorial Ketua DPRD Trenggalek Beri Tanggapan Atas Gugatan Dasiran Ditolak Majelis Hakim
Ketua DPRD Trenggalek menemui tamu di ruang kerjanya (Foto : Rudi/Suaraindonesia.co.id)

TRENGGALEK, Suaraindonesia.co.id - Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam menanggapi keputusan sidang gugatan atas nama penggugat Dasiran yang telah mencapai tahap putusan.

Dalam keputusan pada Rabu kemarin (09/08/2023), diketahui majelis hakim menolak seluruh permohonan provisi penggugat.

"Kita mengalir saja dan menyerahkan proses selanjutnya kepada sekertaris dewan untuk di tindaklanjuti," tutur Samsul, Kamis (10/08/2023).

Ketua DPRD Trenggalek dalam hal ini juga berharap, semoga tidak ada upaya hukum lainnya, sehingga putusan pada tingkat pertama ini telah selesai.

"Permendagri sudah mengeluarkan surat, ketika DCT telah disahkan, maka anggota DPRD yang pindah partai tidak akan menerima fasilitas dan hak mereka lagi," ungkapnya.

"Artinya ketika sudah DCT akan hilang hak sebagai anggota DPRD, untuk saat ini fasilitas dan hak masih di berikan," sambung Samsul.

Karena berhentinya menjadi anggota DPRD tersebut, kata Samsul semua mengacu pada SK sehingga pergantian berupa periodik lima tahun yang berlaku.

"Dengan adanya gugatan itu, jelas anggota DPRD wajib menjadi anggota fraksi, jadi pihaknya masih menjadi anggota fraksi sebelumnya," ujarnya.

Diimbuhkan Samsul, dalam proses ini pihaknya juga telah melakukan konsultasi kepada biro hukum provinsi hasilnya diminta menunggu keputusan pengadilan.

"Namun, apakah putusan tingkat pertama ini sudah menjamin untuk proses selanjutnya sebagai bukti inkrah atau belum itu juga belum tahu," ucapnya.

"Tentu lembaga akan melakukan diskusi kembali, prinsip dalam proses ini semua harus taat hukum dan undang-undang, jadi apa yang telah di putuskan jangan sampai melanggar hukum," tandasnya.

Perlu diketahui, perkara gugatan Dasiran bernomor 13/Pdt. Sus-parpol/2023/PN Trk. Dasiran sebagai penggugat, sedangkan Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam sebagai tergugat I, dan Ketua DPD PKS Trenggalek Komarudin sebagai tergugat II. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya