SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Lindungi Hak Pilih, TPS Jemput Bola ke Warga Binaan Rutan Trenggalek Sesuai Prokes

- 26 October 2020 | 17:10 - Dibaca 1.23k kali
Politik Lindungi Hak Pilih, TPS Jemput Bola ke Warga Binaan Rutan Trenggalek Sesuai Prokes
Zainal Fanani menunjukkan penyediaan alat prokes

TRENGGALEK - Peran aktif masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 terus di galakkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek. 

Pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Trenggalek 2020 kali ini, KPU telah mendata warga binaan di Rutan Klas II B Trenggalek yang memiliki hak pilih.

Menjelaskan hal tersebut, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek Zainal Fanani mengatakan hingga kemarin (26/10) tercatat 90 warga binaan yang berhak mencoblos pada pilbup 9 Desember mendatang.

Bahkan Rutan telah menyetor nama-nama tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek agar dimasukan dalam daftar pemilih tetap. 

"Meski berstatus sebagai warga binaan mereka tetap memiliki hak pilih, makanya kami akan terus bekoordinasi dengan KPU untuk melindungi hak pilihnya," ungkap 

Lanjut Zainal, itu dilakukan mengingat data DPT yang ada di Rutan bersifat dinamis. Mengingat tidak menutup kemungkinan dari jumlah tersebut ada tambahan atau pengurangan warga yang sudah bebas sudah bebas atau ada tambahan warga binaan baru.

Untuk tata cara pencoblosan sendiri, Zainal menerangkan rencananya tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusis Rutan. 

Kesempatan pencoblosan warga binaan pada siang hari sekitar jam 12. Sehingga akan ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat yang datang ke Rutan. 

"Mereka datang dengan membawa berbagai perlengkapan untuk proses pemungutan suara, dan kami tetap menyediakan alat sesuai protokoler kesehatan (prokes) yang berlaku," tuturnya.

Senada disampaikan oleh Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, menurutnya, rencananya warga binaan tercatat di TPS 09, Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. 

Sedangkan untuk kegiatannya dilakukan diatas jam 12.00 setelah proses pemungutan suara di TPS tersebut selesai. Sebab surat suara yang nantinya digunakan adalah surat suara sisa DPT di TPS tersebut yang tidak digunakan. 

"Tidak ada TPS khusus karena jumlah pemilihnya diprediksi tidak lebih dari 100 pemilih. Sedangkan bagi warga binaan baru nanti jika belum terdaftar dalam DPT bisa memilih dengan KTP," imbuhnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya