SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Dua Lembaga Pengawas Pemilu Siap Bekerja, KPU Trenggalek Beri Sertifikat Resmi

Rudi Yuni - 17 October 2020 | 12:10 - Dibaca 787 kali
Politik Dua Lembaga Pengawas Pemilu Siap Bekerja, KPU Trenggalek Beri Sertifikat Resmi
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Masyarakat (SDM) Nurani

TRENGGALEK - Dua lembaga pengawasan Pemilu resmi mendaftar dan lolos terverifikasi serta telah mendapatkan sertifikat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.L

Lembaga tersebut yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Forum Silahturrahmi Santri (Forsis). Meski demikian pendaftaran di KPU untuk kelompok pengawasan masih dibuka hingga 2 Desember mendatang.

Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Masyarakat (SDM) Nurani memaparkan, sementara ini masih dua lembaga pemantau yang resmi di beri sertifikat.

Sertifikat itu sebagai bukti terakreditasi secara resmi sebagai lembaga pemantau pemilu. Kedua lembaga tersebut secara resmi telah bisa menjalankan tugas sebagai pemantau pemilu secara independen.

"Semua terlah kita verifikasi, mulai jajaran pengurus hingga anggaran yang digunakan," kata Nurani, Jum'at (16/10/2020).

Lanjut Nurani, dalam menjalankan tugasnya, lembaga tersebut harus berdasarkan peraturan Undang-undang (UU), khususnya UU terkait pemilu. 

Tak hanya itu, mereka juga harus menghormati penyelenggara Pemilu dan adat istiadat, netral dan objektif. 

Jadi anggota yang masuk dalam lembaga itu tidak boleh partisan, dan bisa bekerjasama dengan lembaga lain untuk mengawal pelaksanaan pilbup ini.

"Apalagi saat ini merupakan masa kampanye yang bisa dibilang masa krusial dalam pelaksanaan pilbup," paparnya.

Sebab berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dalam pelaksanaannya dilakukan pada masa pandemi Covid-19. 

Sehingga dengan keterbatasan pertemuan tatap muka, atau dilarangnya kampanye dengan mengumpulkan orang secara banyak, maka yang perlu ditekankan adalah kampanye melalui media sosial (medsos). 

Dari situ KPU juga memberi informasi yang berkaitan dengan pemantauan tersebut. Lembaga pemantauan pemilu juga memiliki kewajiban, diantaranya melaporkan hasil pemantauan paling lambat tujuh hari, setelah dilantiknya bupati dan wabup terpilih. 

Karena hal itu telah diutarakan ketika lembaga tersebut mendaftar. Sebelum penyerahan sertifikat ini kami telah melakukan rapat pleno, dan hasilnya memenuhi syarat, sebab keanggotaan, alamat, badan hukum, sumberdana dan sebagainya di dua lembaga itu real. 

"Semoga saja bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, dan kami juga menunggu pastisipasi dari kelompok masyarakat lain,” jelas Nurani.

Ditempat yang sama Agus Trianta selaku Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengatakan pihaknya hadir untuk ikut sumbangsih tenaga dan pikiran di pemilu karena ada beberapa masalah.

Seperti di masa Pandemi Covid-19 dimana ada kecenderungan masyarakat dalam melaksanakan kampanye. Kedua ketaatan dari penyelenggara pemilu dari Paslon dan tim kampanye harus patuh dalam prokes.

"Kita ingin agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan lancar aman dan tertib. Serta stabilitas demokrasi berjalan lancar dan sukses," tegas Agus.

Senada disampaikan Agus Ainur Rofiq selaku Ketua Forum Silahturrahmi Santri (Forsis) juga mengikuti dan berkontribusi menyongsong pemilu 2020. 

Sebagai lembaga independen pengawasan pemilu dirinya juga meminta agar masyarakat tertib dan tidak ada perpecahan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya