SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Konon Zaman SBY Desakan Rakyat Didengar Hingga Terbitkan Perpu Cabut UU

- 14 October 2020 | 17:10 - Dibaca 174 kali
Peristiwa Konon Zaman SBY Desakan Rakyat Didengar Hingga Terbitkan Perpu Cabut UU
Susilo Bambang Yudhoyono (Istimewa)

TRENGGALEK - Desakan suara rakyat agar Presiden membatalkan undang-undang yang disahkan, ternyata juga terjadi di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau biasa disapa SBY saat menjabat sebagai Presiden ke-6.

Namun waktu itu dengan adanya desakan rakyat Presiden langsung tegas dan mengambil kebijakan mengeluarkan Perpu untuk mencabut undang-undang tersebut.

Hal itu diceritakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dilansir dari Suara.com Mahfud MD menceritakan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang konon menangis karena kritikan masyarakat soal pengesahan Undang Undang Pilkada yang mengatur pemilihan dilakukan oleh DPRD.

Disampaikan Mahfud, aturan itu disahkan oleh pemerintah dan DPR. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"UU disahkan dengan voting dan ada fraksi yang walk out dan UU itu sah, bahwa pemilihan kembali ke DPRD, kembali ke pemilihan DPRD," kata Mahfud dalam acara webinar CSIS dengan tema Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi, Rabu (14/10/2020).

Namun setelah UU disahkan, masyarakat justru menyerang SBY yang tengah memimpin pemerintahan kala itu. SBY dianggap telah merusak tatanan demokrasi yang sudah ada.

Mendengar adanya serangan dari masyarakat sipil, SBY dikatakan Mahfud konon sampai menangis di pesawat saat berangkat menuju Amerika Serikat.

"Itu pak SBY sampai enggak tahan melihat hantaman sampai konon menangis di atas pesawat dalam perjalanan, enggak kuat (desakan rakyat)," ujarnya.

"Pak SBY hilang legacy-nya sudah menata negara ini dengan baik hanya dirusak oleh undang-undang itu," tambah Mahfud.

Karena itu pula SBY awalnya enggan menandatangani UU Pilkada yang telah disahkan itu. Namun saat masih di Amerika Serikat, SBY mengumumkan akan mencari jalan tengah supaya Pilkada tidak dilakukan oleh DPRD demi tujuannya memihak kepada rakyat.

Kemudian sepulangnya dari Amerika Serikat, UU Pilkada itu disahkan pada 29 September 2014. Namun SBY tetap membatalkannya beberapa hari kemudian.

"Sepulangnya dari Amerika itu tanggal 29 September 2014 UU itu disahkan tapi 2 hari kemudian 2 Oktober dikeluarkan Perppu (untuk) mencabut," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya