TRENGGALEK - Setelah empat bulan di gelar operasi yustisi, terdapat 3.720 orang terjaring. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakatan (Satpol PPK) Trenggalek.
Kasatpol PPK Trenggalek St. Triadi Admono menyampaikan, pelanggar yang tercatat ketika Satpol PPK melakukan oprasi yustisi mulai senin (14/9) lalu, hingga minggu (20/12) kemarin sebanyak 3.720 pelanggar.
Pelanggaran sendiri terdiri atas dua kategori pelanggaran, yaitu berat dan ringan. Karena itu, sanksi yang diberikan juga beragam berdasarkan tingkat kesalahannya.
"Sanksi mulai dari teguran lisan, hingga sanksi administrasi," kata Triadi.
Lanjut Triadi, dalam setiap hari minimal ada tiga titik tempat dalam melakukan operasi yustisi, semoga saja dengan ini kesadaran masyarakat akan selalu mengenakan masker meningkat.
Secara rinci, sedangkan dari jumlah tersebut, ada 3.439 pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu nasional, mengucapkan pancasila, hingga membersihkan tempat fasilitas umum (fasum).
Sedangkan 281 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda maksimal Rp 50 ribu.
"Selain itu ada sekitar 14 ribu orang yang kami berikan teguran karena memakai masker tidak benar," ungkapnya.
Ditambahkan Triadi, untuk sanksi teguran sendiri diberikan bagi masyarakat yang kedapati memakai masker tidak benar, yaitu dengan tidak menutupi mulut dan hidung.
Selain itu juga lebih dari dua kali ada masyarakat yang mendapatkan teguran namun tetap mengabaikan, apalagi tidak membawa masker, maka sanksi ditingkatkan menjadi saksi sosial.
"Jika tidak kapok dikenakan saksi sosial, pelanggar juga lasung dikenakan sanksi administrasi," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Wahyu Asmoro |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi