SUARA INDONESIA TRENGGALEK

UMK 2021 Trenggalek Ditetapkan Bulan Depan, Pandemi Covid-19 Jadi Pertimbangan

- 02 November 2020 | 15:11
Peristiwa Daerah UMK 2021 Trenggalek Ditetapkan Bulan Depan, Pandemi Covid-19 Jadi Pertimbangan
Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

TRENGGALEK - Ditengah Pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum bisa memutuskan besaran upah minimum Kabupaten (UMK) 2021. 

Pasalnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja saat ini masih akan meracik formula untuk penetapan.

Karena, jika mengacu pada PP 78 tentunya bakal menerapkan rumus dari Inflasi. Namun jika itu diterapkan dipastikan UMK bakal turun. 

Sehingga pihaknya masih mencari rumus untuk menetapkan UMK agar sesuai. Karena upah minimum Provinsi (UMP) juga sudah ditetapkan.

PLT Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Abdul Somad melalui Bambang Edi M Kabid Hubungan Industri menerangkan bahwa untuk tahapan pembahasan UMK 2021 masih dijadwalkan.

"Memang UMK belum dibahas, sedangkan untuk UMP sudah di tetapkan tanggal 26 bulan kemarin. Karena penetapan UMK itu setelah penetapan UMP," ungkapnya, Senin (2/11/2020).

Disampaikan Bambang, untuk pembahasan persiapan keputusan UMK dibahas setelah penetapan UMP, dijadwalkan pembahasan dan penetapan UMK akan dilaksanakan pada bulan ini. 

Sedangkan untuk bulan Desember sudah dilakuka sosialisasi dan pada bulan Januari 2021 penetapan UMK sudah harus di terapkan oleh perusahaan. 

Pihaknya juga menerangkan, sebenarnya tahun adalah momen untuk peninjauan perumusan UMK.

Karena berdasarkan pada PP 78, perumusan UMK akan di tinjau setiap 5 tahun sekali.

"Ada peninjauan kembali dalam perumusan UMK, apakah berdasarkan Inflasi atau survey KHL yang digunakan untuk pendampingan rumus pada PP 78," tuturnya.

Disampaikan Bambang, hal itu terjadi karena adanya dampak Covid-19, maka dalam penerapan dan pencarian rumus sendiri agak membingungkan bahkan rumus harus disesuaikan. 

Bahkan penentuan UMK Kabupaten dan Kota saat ini diserahkan kepada Kabupaten atau Kota sendiri.

Jadi untuk rumus penetapan UMK nanti akan berdasarkan pada survei. Setelah survei selesai bisa untuk penyanding.

"Karena jika berpatokan pada PP 78 dengan rumus Inflasi, UMK akan minus. Karena saat ini telah terjadi Deflasi," ucapnya.

Sedangkan untuk keputusan sendiri, Bambang masih belum berani mengatakan menggunakan rumus apa. 

Menurutnya, UMK nanti tentunya harus bisa bertahan di posisi aman. Mengingat dalam peraturan Gubernur tidak menetapkan UMK maka akan dilaksanakan sesuai kemarin.

Pastinya untuk Trenggalek masih menunggu survei, jika sudah ada survey, akan menetapkan rumus mana yang akan digunakan.

"Kita ingin bagaimana agar semua jalan, mulai dari pengusaha hingga pekerja," harapan Bambang.

Sedangkan untuk jumlah sendiri, dikatakan Bambang, perusahaan yang telah menerapkan UMK di Trenggalek tercatat ada 28. 

Kebanyakan perusahaan yang berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret.

Intinya perusahaan yang menerapkan UMK di Trenggalek kebanyakan perusahaan kelas Provinsi dan Nasional. 




» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya