SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Tambah Anggaran Kegiatan, Komisi I DPRD Trenggalek : Kegiatan Harus Sesuai Kebutuhan

Rudi Yuni - 09 August 2023 | 18:08 - Dibaca 559 kali
Advertorial Tambah Anggaran Kegiatan, Komisi I DPRD Trenggalek : Kegiatan Harus Sesuai Kebutuhan
Situasi rapat kerja DPRD Trenggalek membahas KUA-PPAS perubahan tahun 2023 (Foto : Rudi/suaraindonesia.co.id)

TRENGGALEK, Suaraindonesia.co.id - Komisi I DPRD Trenggalek tengah meneliti dengan saksama alokasi anggaran dalam rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan menuju Rancangan APBD perubahan tahun 2023.

Dalam klarifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra, ada beberapa kekurangan biaya sehingga komisi mengharuskan penambahan dalam beberapa sektor kegiatan karena dalam kegiatan wajib.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menyampaikan rancangan KUA-PPAS menuju APBD Perubahan 2023 kali ini menyajikan informasi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya.

Keadaan ini, kata Alwi menyebabkan harus dilakukan beberapa perubahan kebijakan karena dianggap penting dan berpengaruh. Perubahan asumsi tersebut karena terjadi penyesuaian proyeksi adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja.

"Misal pada Satpol ini tadi ada beberapa poin permintaan anggaran yang belum ada yakni pengamanan Pilkades sekitar 41 juta," ungkap Alwi, Rabu (09/08/2023).

Menurut Alwi, juga ada kendala pada kendaraan operasional pemadam kebakaran dimana mengingat pentingnya mereka setiap saat ada insiden dan siap operasi harus memadai, maka kebutuhan anggaran yang telah diajukan akan di berikan.

"Ini bukan tentang pengadaan, tapi pemeliharaan saja kendaraan operasional saja. Juga untuk Kabag hukum ada atensi dimana Kabag hukum memiliki tugas mengakomodir Ranperda usulan Bupati. Maka komisi minta kabag hukum tegas memanggil OPD untuk mempercepat proses," ungkapnya.

"Jadi saat ini banyak perda yang belum ditindaklanjuti, karena belum jadi maka harus dipanggil yang mengusulkan dengan melakukan klarifikasi progres seperti apa dan sampai mana," tandasnya.

Apalagi Alwi menyebut, ada beberapa yang lucu yakni bagian hukum ada perasaan takut jika memanggil OPD karena terjadinya batas golongan. Menurutnya yang paling penting setiap pembentukan peraturan daerah itu ada anggaran sendiri dan sudah terserap. Maka jika semua telah dilalui seharusnya secepatnya di selesaikan.

Jadi kabag hukum bisa saja meminta bantuan hak untuk memanggil bisa melalui sekda atau Bapemperda. Karena seperti kejadian pada kekurangan anggaran di Kecamatan yang biasa ada rutin untuk anggaran program "Mening Deh" juga belum ada.

"Maka ini dikasih tambahan 20 juta masing-masing Kecamatan. Jadi kabag hukum ada rasa tidak enak karena golongan pangkat yang menjadikan kebingungan. Maka kita siap membantu jika diminta," pungkasnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya