SUARA INDONESIA TRENGGALEK

KPU Trenggalek : Nama Wabup Tidak Tercantum di SIPOL

Rudi Yuni - 12 March 2021 | 16:03 - Dibaca 221 kali
Politik KPU Trenggalek : Nama Wabup Tidak Tercantum di SIPOL
Imam Nurhadi, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan

TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek buka suara terkait konflik dua partai politik (Parpol) besar yakni PKB dan Demokrat yang saling klaim keanggotaan Wakil Bupati Trenggalek.

Disampaikan Imam Nurhadi selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek bahwa penyelesaian polemik tersebut bukan ranah KPU, karena itu merupakan ranah internal partai politik (parpol). 

"KPU tidak bisa berkomentar banyak terkait hal itu, kita tidak berani masuk ranah internal parpol. Karena terkait dengan keanggotaan, jadi merupakan internal parpol," kata Imam Nurhadi, Jum'at (12/3/2021).

Lanjut Imam, KPU hanya berkaitan pada elektoralnya atau pemilihan, jadi hanya sebatas jika ada seseorang yang akan mendaftar ke KPU dan memenuhi persyaratan, baru disitu masuk ke ranah KPU. Jadi sebelum itu, merupakan ranah parpol dan calon.

Dicontohkan Imam, ada seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati, maka persyaratan harus dilengkapi dahulu, jika sudah lengkap dan dimasukkan ke KPU menjadi ranah KPU.

Jadi ketika seseorang akan mencalonkan diri sebagai DPR, ada ketentuan harus menjadi anggota tersebut karena ada orientasi seseorang harus masuk di dalam anggota fraksi nantinya.

"Sedangkan terkait ranah keanggotaan parpol seseorang merupakan ranah parpol tersebut," tegasnya.

Pihaknya juga menjelaskan, KPU hanya sebatas memverifikasi data sudah sesuai regulasi atau belum.

Jika menanggapi ramainya klaim terhadap Wakil Bupati Trenggalek yakni Syah Muhammad Natanegara, apakah kader PKB atau Demokrat itu bukan ranah KPU. 

Dalam pemilihan Bupati, KPU mengacu pada UU nomor 1 tahun 2015, UU nomor 8 tahun 2015, UU nomor 10 tahun 2016 dan UU nomor 6 tahun 2020 Tentang pemilihan Bupati atau Gubernur yang disana tidak mengatur hal itu.

"Dalam persyaratan, hanya mengatur kewajiban seseorang harus mengundurkan diri dari jabatan publik seperti Anggota DPR, Polri-TNI, BUMN BUMD jika akan mencalonkan diri," ucapnya.

Diimbuhkan Imam, dalam pemilihan calon kepala daerah atau Bupati tidak ada kewajiban menjadi kader parpol. Adanya surat rekomendasi dari partai politik yang dikeluarkan dari pengurus pusat parpol.

Meskipun calon tidak menjadi anggota partai namun memiliki surat rekomendasi parpol, bisa mendaftar dan masuk dalam pemenuhan regulasi.

Pihaknya juga menuturkan bahwa telah melakukan pengecekan nama Syah Muhammad Natanegara pada Akses aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Namun baik di PKB maupun Demokrat, kami tidak menemukan nama Syah sebagai anggota parpol," jelasnya.

Imam menuturkan, Sippol sendiri digunakan untuk kepentingan verifikasi partai apakah parpol tersebut masuk menjadi peserta pemilu.

Jadi memang tidak semua kader atau anggota partai semua masuk di Sippol. Hanya beberapa orang yang masuk, mungkin dalam verifikasi partai belum dimasukkan ke Parpol.

"Intinya, terkait keanggotaan Wakil Bupati itu bukan ranah kami, itu semua merupakan ranah parpol," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya