SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Satu Pelaku Komplotan Curat di SPBU Trenggalek di Dor

- 09 November 2020 | 17:11 - Dibaca 1.73k kali
Peristiwa Satu Pelaku Komplotan Curat di SPBU Trenggalek di Dor
Polres Trenggalek saat gelar konferensi pers

TRENGGALEK - Satu dari empat komplotan pencurian dengan pemberatan lintas daerah berhasil di ringkus Tim Satreskrim Polres Trenggalek.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial RW asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menyampaikan, Tim Satreskrim telah menangkap satu tersangka RW asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Dalam kejadian itu yang berperan sebagai eksekutor adalah RW dan terdapat tiga tersangka lainnya.

Yakni DFS warga Kecamatan Sindang Dataran yang berperan sebagai Joki yang saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres kediri.

TS, Rejang Lebong Bengkulu bertindak sebagai pengalih dan mengawasi korban saat ini sudah diamankan oleh jajaran Polres Tulungagung.

Satu orang lagi yakni AS warga asal Bengkulu, berperan sebagai pengalih perhatian korban dan masih dalam proses pengejaran setta telah ditetapkan sebagai DPO.

"Berdasar pengembangan, komplotan itu juga telah melakukan perbuatan yang sama di beberapa lokasi daerah lainnya," terang AKBP Doni.

Menurut AKBP Doni, di lokasi lain komplotan ini telah melakukan hal yang sama dengan modus serupa. Menurut pengakuan korban, selain di SPBU Tugu Trenggalek.

Komplotan ini juga pernah melakukan pencurian uang nasabah di SPBU Ngronggo Kota Kediri serta pencurian uang nasabah bank BCA di Kota Kediri, Kota Blitar, Gondang Legi Malang, Pasuruan dan Kediri.

"Peristiwa di Trenggalek sendiri terjadi tanggal 12 Oktober lalu, pelaku datang di SPBU Nglongsor menggunakan 2 Sepeda Motor dengan cara berboncengan," ungkapnya.

AKBP Doni melanjutkan, DFS yang mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria berhenti di sebelah mesin pengisian BBM nomor 2 dan berpura-pura hendak mengisi BBM dengan cara membuka jok motornya.

Sedangkan tersangka RW yang dibonceng, dengan cepat mengambil kunci kotak penyimpanan uang yang ditaruh di atas kotak tersebut kemudian mengambil uang sejumlah Rp 42.204.700 yang merupakan hasil penjualan BBM.

Sedangkan tersangka TS dan AS yang menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX berhenti di mesin pengisian BBM nomor 1 dan berpura-pura hendak mengisi BBM sambil menunggu temannya yang mengambil uang tersebut. Setelah berhasil, mereka langsung kabur dengan cepat.

"Atas perbuatannya pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial RW asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Dalam konferensi persnya, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menyampaikan, Tim Satreskrim telah menangkap satu tersangka RW asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Dalam kejadian itu yang berperan sebagai eksekutor adalah RW dan terdapat tiga tersangka lainnya. 

Yakni DFS warga Kecamatan Sindang Dataran yang berperan sebagai Joki yang saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres kediri. 

TS, Rejang Lebong Bengkulu bertindak sebagai pengalih dan mengawasi korban saat ini sudah diamankan oleh jajaran Polres Tulungagung.

Satu orang lagi yakni AS warga asal Bengkulu, berperan sebagai pengalih perhatian korban dan masih dalam proses pengejaran setta telah ditetapkan sebagai DPO.

"Berdasar pengembangan, komplotan itu juga telah melakukan perbuatan yang sama di beberapa lokasi daerah lainnya," terang AKBP Doni.

Menurut AKBP Doni, di lokasi lain komplotan ini telah melakukan hal yang sama dengan modus serupa.

Menurut pengakuan korban, selain di SPBU Tugu Trenggalek, komplotan ini juga pernah melakukan pencurian uang nasabah di SPBU Ngronggo Kota Kediri serta pencurian uang nasabah bank BCA di Kota Kediri, Kota Blitar, Gondang Legi Malang, Pasuruan dan Kediri.

"Peristiwa di Trenggalek sendiri terjadi tanggal 12 Oktober lalu, pelaku datang di SPBU Nglongsor menggunakan 2 Sepeda Motor dengan cara berboncengan," ungkapnya. 

AKBP Doni melanjutkan, DFS yang mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria berhenti di sebelah mesin pengisian BBM nomor 2 dan berpura-pura hendak mengisi BBM dengan cara membuka jok motornya.

Sedangkan tersangka RW yang dibonceng, dengan cepat mengambil kunci kotak penyimpanan uang yang ditaruh di atas kotak tersebut kemudian mengambil uang sejumlah Rp 42.204.700 yang merupakan hasil penjualan BBM.

Sedangkan tersangka TS dan AS yang menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX berhenti di mesin pengisian BBM nomor 1 dan berpura-pura hendak mengisi BBM sambil menunggu temannya yang mengambil uang tersebut. Setelah berhasil, mereka langsung kabur dengan cepat.

"Atas perbuatannya, petugas mengenakan Pasal 363 ayat 2  KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya