SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Miliki Jargon Meroket, Gus Ipul Minta Bupati Trenggalek Buktikan Tolak Tambang Berstatus Legal

Rudi Yuni - 10 March 2021 | 14:03 - Dibaca 599 kali
Peristiwa Daerah Miliki Jargon Meroket, Gus Ipul Minta Bupati Trenggalek Buktikan Tolak Tambang Berstatus Legal
Peta konsensi lahan tambang emas di Trengggalek

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek nampaknya harus bertindak tegas dengan memberikan bukti nyata terhadap penolakan rencana pembukaan areal tambang emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN).

"Bupati Trenggalek harus benar-benar memiliki langkah pasti dan nyata jika benar-benar menolak tambang emas di wilayahnya," kata Founder Panuli Hijau Muhammad Syaiful Rahman, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, hal itu karena pasangan Bupati terpilih Ipin-Syah terus menggembor-gemborkan jargon Meroket yang diartikan Maju Ekonomi Rakyatnya, orang-orangnya kreatif, dan ekosistemnya terjaga. 

"Dengan kata lain jargon tersebut mengandung maksud peningkatan ekonomi didepan sedangkan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) dan perlindungan ekologi dibelakang," tutur Gus Ipul biasa rekan-rekan menyapanya.

Jika diraba, menurut Gus Ipul, pedoman pada jargon tersebut seharusnya bupati mendukung keberadaan tambang itu, karena dengan adanya tambang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. 

Sebab dalam jargon itu ekonomi disebutkan dahulu dari ekologi, yang berarti ekonomi lebih penting dari ekologi.

Karena dengan adanya tambang tersebut akan berdampak peningkatan ekonomi bagi masyarakat, termasuk pada pemberian ganti untung bagi masyarakat yang memiliki tanah terdampak. 

"Juga banyak masyarakat yang memperoleh pekerjaan dari perusahaan tambang tersebut, meskipun hanya sebagai office boy atau penjaga keamanan," ucapnya.

Gus Ipul juga menegaskan, perlu diingat masyarakat Trenggalek jarang sekali yang memiliki kemampuan dibidang pertambangan, karena mayoritas penduduk bekerja sebagai petani. 

Sehingga dengan keberadaan tambang tersebut pastinya bisa membuat masyarakat Trenggalek yang bekerja sebagai petani menganggur.

Namun tidak mungkin mereka beralih pekerjaan sebagai penambang yang memerlukan keahlian khusus mengoprasikan alat berat.

"Apalagi untuk dampak jangka pendek terhadap lingkungan paling terlihat, yaitu hilangnya atau musnahnya seluruh ekosistem," ungkapnya.

Dicontohkannya, musnahnya tumbuhan, tanaman produktif seperti sawah, buah, hortikultura, perkebunan kopi, juga kayu untuk industry dan hewan yang ada di lokasi. 

Bahkan itu memiliki efek jangka panjang, jika telah terjadi kerusakan alam dan lingkungan, maka bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang menjadi ancaman nyata di depan mata. 

"Dilihat saja program bupati dan wakilnya dalam 100 hari kedepan untuk mengatasi hal ini jika benar-benar menolak,” ajaknya.

Gus Ipul yang juga merupakan Co-founder dan aktivis Partnership for Agriculture and Sustainable Livelihood (PASaL) juga menjabarkan bahwa permintaan bukti nyata tersebut bukan tanpa alasan.

Mengingat kabar pembukaan areal pertambangan emas oleh PT. SMN dikabarkan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bahkan proses tersebut juga telah masuk di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (Kemen ESDM). 

Catatan itu bisa dilihat dari keluarnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang emas di Trenggalek, atas nama PT. SMN nomor P2T/57/15.02/VI/2019. 

Selain IUP-OP PT.SMN juga telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nomor 3235032062014043. 

"Izin tersebut berlaku sekitar 10 tahun mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029. Sedangkan pejabat berwenang atas izin tambang emas PT. SMN adalah Gubernur Jatim," jelasnya.

Disampaikannya, dalam peta area konsensi di Trenggalek tersebar di Sembilan kecamatan, meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu. 

Dari situ tercatat luas tambang emas berada di sekitaran 12.813,41 Ha, dengan sebagian besar lokasi tambang PT. SMN berada di kawasan hutan.

"Dengan bukti seperti itu, jika bupati benar-benar menolak harus punya gebrakan nyata, jangan asal ungkap saja,” harap Founder Panuli Hijau Muhammad Syaiful Rahman.

Karena alasan lainnya, dengan keluarnya IUP-OP dan WIUP, bisa berarti izin tambang tersebut legal.

Dengan kata lain siapapun yang menentangnya, berarti bisa dikatakan illegal, higga berpotensi berhadapan dengan para aparat penegak hukum. 

"Jadi kita lihat saja langkah apa yang akan dilakukan pasangan Bupati tersebut dalam permasalahan ini," terangnya berharap.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya