SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Usulan P3K Guru di Trenggalek Belum Jelas

Rudi Yuni - 15 December 2020 | 10:12 - Dibaca 1.44k kali
Pendidikan Usulan P3K Guru di Trenggalek Belum Jelas
Istimewa

TRENGGALEK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek belum bisa memastikan formasi kebutuhan dalam Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021.

Hal ini dikarenakan masih dalam pembahasan tim, selain itu BKD dan Pemkab hanya sebagai pelaksana saja. Karena semua ketentuan berada di pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Eko Junianti menuturkan, dalam hal ini Pemkab dan BKD hanya sebagai pelaksana kegiatan saja. 

Karena semua pelaksanaan terkait proses rekruitment, persyaratan pendaftaran dan sebagainya diatur oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kita hanya bisa menunggu regulasinya, untuk proses tersebut kami hanya sebatas mengusulkan formasi yang dibutuhkan," ungkapnya, Senin (14/12/2020).

Lanjut Eko, dengan telah diusulkannya formasi tersebut tinggal menunggu apakah disetujui sejumlah itu atau tidak.

Jadi BKD belum bisa menjabarkan formasi yang dibutuhkan. Sebab hal tersebut perlu pembahasan secara terperinci, mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada.

Rencananya kendati gaji P3K bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun untuk tunjangan dibebankan ke APBD. 

"Untuk berapa usulannya belum bisa kami sampaikan, sebab masih perlu dilakukan pembahasan bersama tim," ungkapnya.

Sebenarnya khusus untuk P3K guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pengusulan sebanyak-banyaknya. 

Namun dalam hal ini, pemkab tidak mau gegabah, sebebab perlu dirapatkan bersama tim seperti Disdikpora, Bakeuda, Bagian Organisasi dan sebagainya. 

Tujuannya agar formasi yang ada sesuai dengan beban kerja, dan kemampuan anggaran daerah.

Sedangkan berdasarkan jumlah data pokok pendidikan (dapodik) guru tidak tetap (GTT) di Trenggalek sebanyak 1.080 lebih. Sehingga apalah usulan nanti sebanyak itu atau dikurangi masih akan dilakikan kajian.  

"Rencananya P3K di kontrak antara satu hingga lima tahun, namun berapa jumlahnya masih kami lakukan kajian sambil menunggu petunjuk dari BKN/ Kemenpan RB," jelas wanita yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris BKD ini.

Senada juga diungkapkan Kabid Pembinaan Guru dan Tenaka Kependidikan Disdikpora Trenggalek Heru Prihandono. Menurud dia, saat ini disdikpora masih melakukan berbagai rapat terkait hal tersebut.

Rencananya, pendaftaran P3K hannya bisa dilakukan oleh guru yang tercatat dalam dapodik. Selain itu bagi guru yang belum terdaftar dalam dapodik bisa melakukan pendaftaran, asalkan memiliki sertifikat pendidiik (serdik). 

"Jumlah guru yang masuk dapodik jumlahnya dinamis, sehingga untuk usulan nanti kami akan berledoman pada petunjuk yang ada dan data terbaru," imbuhnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya