SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Pimpinan DPRD Trenggalek Gelar Evaluasi Kinerja Pansus dan Bapemperda

Rudi Yuni - 20 April 2021 | 15:04 - Dibaca 161 kali
Pemerintahan Pimpinan DPRD Trenggalek Gelar Evaluasi Kinerja Pansus dan Bapemperda
Agus Cahyono saat dikonfirmasi usai rapat

TRENGGALEK - Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, Pimpinan DPRD Trenggalek gelar rapat evaluasi dan inventarisasi masalah kinerja bersama empat Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. 

Hal itu karena masih banyaknya pekerjaan untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sisa tahun 2020 dan usulan Ranperda di tahun 2021.

"Rapat bersama Pansus dan Bapemperda ini guna melakukan evaluasi sejauh mana perjalanan kerja alat kelengkapan dewan tersebut," kata Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai pimpin rapat, Selasa (20/4/2021).

Menurut Agus, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui beberapa progres pembahasan Ranperda yang belum selesai dan sejauh mana pembahasan Ranperda yang dalam pembahasannya terdapat beberapa atensi yang perlu ditindaklanjuti.

Misal seperti pada Bapemperda, pihaknya juga harus mendorong kinerja untuk secepatnya menyelesaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Karena untuk tahun ini pembahasan masih banyak pada pembahasan Ranperda tahun lalu. 

"Kita ingin mengejar Propemperda tahun 2021 ini, karena saat ini masih saja berkutat pada pembahasan Ranperda sisa tahun lalu," tegas Agus.

Lanjut Agus, dalam hal ini seharusnya pembahasan Ranperda lama dan Ranperda tahun ini yang telah masuk dalam Propemperda harus segera dibuat nota untuk secepatnya disepakati.

Sehingga dengan melihat banyaknya pekerjaan rumah tahun ini sekitar 20 Ranperda dan tujuh Ranperda sisa tahun kemarin harus segera di tindaklanjuti.

Kesemua Ranperda tersebut harus secepatnya dibahas, karena kebiasaan lamanya proses ada pada progres naskah akademik yang belum selesai untuk dibahas.

"Selanjutnya, untuk membahas kesemua Ranperda itu akan dibagi kepada empat pansus yang ada. Karena secara regulasi tidak diperbolehkan membentuk pansus lebih dari empat," jelas Agus.

Agus juga menambahkan bahwa inventarisasi masalah ini juga untuk mempercepat proses pembahasan Ranperda. Dengan telah adanya empat pansus yang ada maka akan dimanfaatkan yang sudah ada. 

Dengan demikian, disaat status empat pansus yang aktif ini masih menyelesaikan progres Ranperda yang lama. Selanjutnya Ranperda yang baru akan di bahas akan dimasukkan dalam empat pansus sesuai kesepakatan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya