SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Meski Diizinkan Pemprov, Bupati Trenggalek Tegas Tolak Pembukaan Areal Tambang Emas

Rudi Yuni - 03 March 2021 | 16:03 - Dibaca 6.25k kali
Pemerintahan Meski Diizinkan Pemprov, Bupati Trenggalek Tegas Tolak Pembukaan Areal Tambang Emas
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin saat dikonfirmasi

TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin secara tegas menolak rencana pembukaan areal pertambangan emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Area konsensi PT. SMN meliputi Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu, yang dikabarkan telah mendapatkan izin dari Pemprov Jatim.

"Izin usaha pertambangan memang di pemerintah provinsi. Tapi wajib ada rekomendasi bupati. Siapa, dan dimana kegiatan itu," kata Gus Ipin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/3/2021).

Disampaikan Gus Ipin, meski ada izin masuk ke rumah orang, setelah masuk nanti masih harus ada koordinasi di terima atau tidak. 

Namun dalam hal ini pihaknya tetap berusaha wilayahnya untuk tidak ditambang. 

Memang izin keluar bukan domain dari Pemerintah Kabupaten. Karena sesuai undang-undang yang baru, izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau provinsi.

"Kalau izin itu untuk pegangan silahkan, namun untuk urusan di bawah tunggu dulu. Saya tetap menolak," tegasnya menyampaikan.

Alasan menolak pertambangan emas itu dijelaskan Gus Ipin bahwa dirinya memiliki masyarakat yang harus dilindungi dan punya alam yang harus dijaga.

Bahkan, meskipun sudah memiliki izin melakukan eksploitasi, namun dalam lokasi tersebut masih ada kawasan hutan lindung. Serta untuk mempertahankan ekosistem karst.

"Sedangkan untuk area konsesi atau izin luasan wilayah yang masuk kedalam peta tambang merupakan peta hutan," ucap Bupati muda tersebut.

Lanjut Gus Ipin, jadi di area tersebut ada peta hutan lindung dan kawasan ekosistem karst bahkan juga ada pemukiman warga.

Bahkan menurutnya, pihaknya juga belum tahu proposal perhitungan keuntungan terhadap masyarakat sebanding atau tidak.

Sedangkan untuk target Pemkab kedepannya, transformasi perkonomian harus berbasis sumberdaya hayati dan juga yang bisa diperbarukan.

Pihaknya lebih tertarik seperti bagaimana upaya untuk meningkatkan hasil tangkapan dalam sektor perikanan.

"Jika ada potensi benih bening lobster  mari di budidayakan. Kalau di hutan ada Porang serta ekowisata, itu semua secara ekonomi lebih berkelanjutan daripada melakukan eksploitasi mineral," tutur Gus Ipin menegaskan.

Perlu diketahui, data yang diterima oleh media SuaraIndonesia.co.id bahwa proses pertambangan emas telah ada Ijin, yakni Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Ijin IUP-OP atas nama PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) nomor P2T/57/15.02/VI/2019. Berarti PT. SMN mengantongi izin LEGAL.

IUP-OP, PT. SMN juga mengantongi ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) nomor 3235032062014043.

Sedangkan Ijin berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 s/d 24 Juni 2029. 10 Tahun

Pejabat berwenang atas Ijin tambang emas PT. SMN adalah Gubernur Jawa Timur.

Area konsensi PT. SMN di Trenggalek meliputi Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu.

Dengan luas wilayah tambang emas adalah 12.813,41 Ha. Sebagian besar lokasi tambang PT. SMN berada di kawasan hutan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya