SUARA INDONESIA TRENGGALEK

Gelar Paripurna Secara Daring, DPRD Trenggalek Umumkan Pemberhentian dan Pengusulan Bupati Terpilih

Rudi Yuni - 26 January 2021 | 13:01 - Dibaca 419 kali
Pemerintahan Gelar Paripurna Secara Daring, DPRD Trenggalek Umumkan Pemberhentian dan Pengusulan Bupati Terpilih
Situasi Rapat Paripurna

TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati masa jabatan 2016-2021. 

Bersamaan dengan itu juga mengagendakan pembahasan tentang pengusulan pelantikan Paslon Bupati terpilih yang akan dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

"Kami (DPRD) kali ini menggelar rapat paripurna dengan dua agenda," kata Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, Selasa (26/1/2021).

Lanjut Samsul, dua agenda tersebut yakni pengumuman pemberhentian Bupati masa jabatan 2016-2021 dan pengumuman surat keputusan tentang penetapan paslon Bupati terpilih yang dikirimkan oleh KPU. 

Setalah SK di umumkan selanjutnya DPRD akan membuat surat usulan pelantikan Bupati terpilih yang akan dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

Proses tersebut merupakan proses setelah terlaksananya kontestasi Pilkada serentak 2020 dan telah sesuai undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Kami sebagai wakil rakyat melakukan ini juga berdasarkan pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah," ungkapnya.

Dijelaskan Samsul, sejak KPU mengumumkan penetapan paslon terpilih, maksimal lima hari setelahnya DPRD harus menyampaikan pengumuman dalam rapat paripurna.

Namun karena masih dalam kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKBM), maka rapat paripurna dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Setelah ini DPRD akan langsung mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui gubernur untuk mengesahkan pengumuman tersebut.

Masih menurut Samsul Anam, berdarkan peraturan terbaru untuk tahun 2021 ini periode pemerintahan adalah 2021-2024.

Hal itu seiring dengan wacana pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.

"Maka pada akhir masa jabatan (AMJ) 17 Febuari nanti, akan turun surat pemberhentian sekaligus pelantikan bupati dan wabup periode selanjutnya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya