SUARA INDONESIA TRENGGALEK

PKM Trengggalek Kedua, Pernikahan Hanya Boleh Ijab Qobul Dihadiri 15 Orang Saja

Rudi Yuni - 25 January 2021 | 17:01 - Dibaca 615 kali
Pemerintahan PKM Trengggalek Kedua, Pernikahan Hanya Boleh Ijab Qobul Dihadiri 15 Orang Saja
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mengeluarkan surat keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang.

Selain membatasi aktivitas kerja kantor, destinasi wisata, rumah makan serta sektor lainnya. PKM tersebut memperbolehkan hajatan pernikahan hanya dengan ijab qobul atau akad nikah dengan batasan 15 orang.

Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin mengumumkan terkait SK perpanjangan PKM tersebut tertuang dalam nomor 188.45/45/406.001.3/2021 seperti instruksi Mendagri.

Perpanjangan PKM sesuai instruksi Mendagri yang di tindaklanjuti oleh Bupati guna pencegahan dan pengendalian serta untuk penanganan penyebaran virus Corona.

"Jadi hingga tanggal 8 Februari kedepan kita berlakukan PPKM yang kedua," tegasnya, Senin (25/1/2021).

Gus Ipin sapaan akrabnya juga menegaskan ada beberapa perubahan PKM kesatu dan kedua ini. Jika diawal atau PKM pertama hajatan yang diperbolehkan 30 orang didalam ruangan.

"Untuk PKM kedua saat ini hanya diperbolehkan ijab kabul yang dihadiri 15 orang saja di ruangan terbuka," terangnya.

Lanjut Bupati muda tersebut bahwa juga ada perubahan kapasitas rumah makan dan restoran yakni 15% dari total kapasitas dan pembatasan hingga jam 7 malam. Selebihnya bisa beli untuk dibawa pulang atau take away.

Hal ini diterapkan karena Trenggalek sudah masuk zona merah, maka perlu ekstra ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. 

"Mari kita jaga diri kita, keluarga kita, rekan kita dari bahaya Covid 19," pintanya.

Ditambahkan Gus Ipin pembatasan di kantor atau tempat kerja juga dilakukan dengan work from home 50 persen dari kapasitas. 

Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar juga dilakukan secara daring. 

Masih menurut Gus Ipin, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.

Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 wib. Untuk tempat peribadatan dibatasi 50 persen.

"Sedangkan untuk tempat wisata masih dilakukan penutupan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya